Polda Nyatakan Ijazah Bupati Sragen Palsu
Patroli 21.15
CyberNews. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah milik Bupati Sragen Untung Wiyono. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa ijazah Untung jelas-jelas palsu, sehingga tidak sah untuk pencalonan bupati pada Pilkada Sragen tahun 2000 dan 2006.
Kesimpulan tersebut didapat penyidik dari pemeriksaan para saksi, di antaranya, guru dan pegawai tata usaha sekolah yang tercantum pada ijazah. "Pihak sekolah tidak pernah punya siswa bernama Untung Sarono Wiyono Sukarno, nomer ijazah juga tidak terdaftar di sekolah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Bambang Rudi Pratiknyo, Selasa (6/9).
Lebih lanjut, pada ijazahnya, Untung mengaku sekolah di SMA Sembada yang terletak di Jalan Swasembada, kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketika dicek ke alamat, sekolah swasta itu ternyata sudah bubar pada tahun 1990. Lucunya, pada ijazah tercantum dikeluarkan tahun 1971, padahal SMA Sembada baru berdiri pada 1980.
Penyidik kemudian berhasil menemukan kepala sekolah dan beberapa guru yang mengajar di sekolah itu. Dari data yang masih disimpan, mereka tidak menemukan nama Untung di sana. Bahkan nomor ijazah, LAA No. 001054, bukan berasal dari SMA Sembada. "Nomer itu malah tercatat di SMA 6 Jakarta, atas nama Ratna Bidayat," tukas Bambang didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djihartono.
Tidak diketahui dimana Untung mendapatkan ijazah itu. Penyidik sendiri tidak mengejar sampai ke sana, karena yang menjadi objek perkara ialah penggunaan akta otentik palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP. Ijazah itu digunakan Untung untuk mencalonkan diri sebagai bupati Sragen pada tahun 2000. Hal itu karena Untung tidak pernah sekolah SMA. Pendidikan terakhirnya di Sekolah Teknik (setara SMP) di ST Sragen setelah tamat dari SD Kroyo, Karangmalang, Sragen.
Ketika pencalonan bupati, KPU setempat sempat mempermasalahkan karena yang dilampirkan hanya fotokopi ijazah. Namun entah kenapa KPU kemudian menyatakan Untung lolos verifikasi dan akhirnya memenangi pilkada.
Menjelang pelantikan, KPU minta fotokopi ijazah itu dilegalisir. Bukannya memenuhi perintah, Untung malah menggantinya dengan ijazah Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Ulum, Jomblang. Hasil klarifikasi dari pondok, ijazah itu asli.
"Tapi ijazah SMA yang palsu itu sudah digunakan pada pilkada, dari tahapan pendaftaran, verifikasi sampai pencoblosan. Maka Pasal 263 ayat 2 telah memenuhi unsur," tegas Bambang Rudi.
Bagaimana jawaban Untung yang kini ditahan Kejati Jateng karena kasus dugaan korupsi APBD Sragen?. Ketika di periksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane pada 18 Agustus lalu, ia tidak membenarkan hasil penyidikan tapi juga tidak menyatakan ijazahnya asli. Untung hanya mengatakan, "Ijazah tidak bisa dilegalisir dan tidak bisa digunakan," katanya seperti ditirukan Wadireskrimum AKBP A Yudi Suwarso.
Kemudian ketika ditanyakan apakah pernah bersekolah di SMA Sembada, Untung tidak menjawab secara gamblang. "Tersangka hanya menjawab bahwa ia pernah ikut ujian di situ," kata Yudi.
Direskrimum menambahkan, berkas perkara Untung kini dinyatakan sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejati Jateng. "Senin pekan depan, kami limpahkan," tandasnya.
( Anton Sudibyo / CN31 / JBSM )
Sumber / Link : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/09/06/95594/Polda-Nyatakan-Ijazah-Bupati-Sragen-Palsu
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
