Pembantaran Untung Dicabut, 5 Penuntut Disiapkan
News, Patroli 00.30
Semarang, CyberNews. Status pembantaran atas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, dicabut kejaksaan. Pencabutan itu pasca keluarnya Untung dari RSUP Kariadi Semarang, pekan lalu. Alhasil, saat ini Untung kembali menjadi tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ali Mukartono. ”Pencautan pembantaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Sragen. Karena yang memiliki kewenangan membantar adalah penuntut,” terang Ali Minggu (30/10).
Selanjutnya, kejaksaan telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Untung yang diduga terlibat korupsi APBD Sragen 2003-2010. Lima JPU tersebut gabungan dari Kejakti dan Kejari Sragen. ”Saat ini tim JPU sedang menyusun rencana dakwaan,” lanjut Ali. Setelah berkas dakwaan lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.
Selain untung, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Sekda Sragen Koeshardjono dan mantan Kepala DPPKAD Sragen Srie Wahyuni. Ketiganya dituduh bersama-sama memakai dana APBD untuk kepentingan di luar kedinasan. Penggunaan dana APBD itu tak tercatat dalam buku kas daerah. Hal itu yang melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dugaan korupsi ini bermula dari penempatan dana kas daerah ke deposito BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang. Serifikat deposito lantas dipakai untuk jaminan kredit dari BPR Djoko Tingkir sebesar Rp 36 miliar, dan dari BPR Karangmalang sebesar Rp 6 miliar.
Kredit di BPR Karangmalang terbayar lunas, namun tidak untuk BPR Djoko Tingkir. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menyatakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 11,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kredit di BPR Djoko Tingkir yang terlambat pembayarannya.
Sementara proses hukum untuk Koeshardjono dan Srie Wahyuni juga masih dalam penusunan rencana dakwaan. Kejaksaan menyiapkan lima JPU untuk masing-masing tersangka. Terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan Kejati jangan sampai melupakan dugaan keterlibatan Bupati Agus Fatchurrahman dalam kasus ini. KP2KKN mengantongi bukti-bukti aliran dana ke Bupati Agus, sekurangnya Rp 1,6 miliar.
“Semua bukti telah kami sodorkan ke Kejati. Kejati harus tindak lanjuti,” tegas Eko. Ia mengatakan jika saat menjabat sebagai wakil bupati, Agus Fatchur menandatangani beberapa disposisi pencairan kredit dari BPR Djoko Tingkir. Selain Bupati Agus, KP2KKN juga meminta Kejati memeriksa sejumlah pejabat daerah dan anggota dewan setempat.
( Eka Handriana /CN34 / JBSM )
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


