KREDIT USAHA MIKRO KECIL MELALUI LEMBAGA KEUANGAN PASAR dan BPRS SYARIAH SRAGEN
Pemerintahan 22.14
![]() | SRAGEN- Bagi usaha mikro kecil, mendapatkan suntikan modal sangat diperlukan untuk mengembangkan usahanya. Namun hal ini bukan hal yang mudah. Sebab kebanyakan mereka belum masuk kategori bankable (masuk kriteria sesuai bank) karena agunan yang kurang memadai. Belum lagi prosedural perbankan yang rumit, kerapkali menjadi kendala. Hal ini tidak luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten Sragen. Untuk mengatasinya di Kabupaten Sragen telah berdiri lembaga keuangan milik pemerintah yaitu Lembaga Keuangan Pasar dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Sukowati Sragen untuk para pedagang kecil. | |
Lembaga Keuangan Pasar Di sejumlah pasar di kabupaten Sragen banyak dijumpai pedagang kecil yang biasa disebut pedagang oprokan. Tentu sulit bagi pedagang kecil tersebut untuk menambah modal melalui perbankan. Alasan utamanya, kebanyakan mereka tidak mempunyai agunan yang layak sebagai syarat meminjam uang di Bank. Alhasil para pedagang ini menjadi sasaran empuk bagi rentenir. Bunga yang dipatok para rentenir ini relatif tinggi. Namun hal ini sudah menjadi pilihan pahit bagi para pedagang oprokan tersebut. Inilah yang melatarbelakangi dibentuk Lembaga keuangan Pasar pada tahun 2004 mealui Dinas Perindkop dan UMKM. Manager LKP Kabupaten Sragen, Asih Dwi Wahyuni, SE. menjelaskan kegiatan utama dari LKP adalah memberikan pinjaman di pasar-pasar wilayah kabupaten Sragen dengan persyaratan yang mudah, cepat, dan bunga murah. “ Dengan berdirinya LKP, jumlah rentenir di pasar-pasar dapat diperkecil” kata Asih. Berbeda dengan kredit perbankan yang prosedural dan rumit, LKP mengedepankan proses yang mudah dan cepat. Hanya dengan foto copy KTP saja, tidak perlu agunan, seorang pedagang bisa mendapatkan pinjaman dari LKP. Hari ini mengajukan pinjaman, keeesokan hari sudah cair. “Ya, memang mudah dan cepat, seorang pedagang yang meminjam di LKP tidak akan dipersulit, hanya dengan foto copy KTP saja seorang pedagang sudah bisa mendapatkan pinjaman untuk menambah modal. Suku bunga yang dipatok juga tidak besar hanya 2% per bulan”. Jelas Asih. Untuk pembayaran angsuran juga bisa harian, mingguan atau bulanan. “Para pegawai LKP akan langsung ke kios kios untuk mengambil angsuran, sehingga pedagang tidak perlu susah meninggalkan kios” jelas Asih. Saat ini LKP Kabupaten Sragen memiliki asset hingga Rp. 1,15 Triyun dengan jumlah kredit yang disalurkan hingga Agustus 2011 mencapai 14 M rupiah. Untuk pelaku UKM yang tertarik menambah kredit bisa langsung ke kantor pusat LKP di Sidomulyo Sragen atau di kantor unit LKP yang tersebar di tujuh pasar yaitu Pasar Bunder, Pasar Kota, Pasar Nglangon, Pasar Gondang, Pasar Gemolong, Pasar Masaran dan Sukodono. Selain kredit, LKP juga melayani tabungan investasi berupa tabungan Tapenda dengan suku bunga 0.75% per bulan serta simpanan berjangka 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan dengan suku bunga mencapai 16% pertahun. BPRS Syariah Sragen Berbeda dengan Lembaga keuangan pasar dengan sasaran utama pedagang pasar, BPRS Syariah Sragen lebih menyasar kalangan usaha kecil secara umum. BPRS yang didirikan pada 2008 ini saat ini telah berkembang pesat. Tercatat dengan modal pertama Rp. 1 M, saat ini asset telah mencapai Rp. 38 Milyar seperti dijelaskan oleh direktur Utama BPRS Syariah Sunaryo. Jumlah asset yang ada siap disalurkan melalui pembiayaan atau pinjaman ringan kepada masyarakat. Di BPRS Syariah Sragen terdapat Program Pemberdayaan KUMKM (Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan dukungan dari LPDB. Adapun produk pembiayaan bagi UKM di BPRS Syariah terdapat beberapa macam. Sunaryo menjelaskan “Terdapat beberapa macam pembiayaan diantaranya Murobahah (Jual beli), Mudharobah (Bagi Hasil), Musyarokah (joint venture), ijaroh (sewa), Multijasa, serta Rahn (gadai). Dalam sistem Murobahah (Jual Beli) terdapat perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana harga jual sebesar harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran secara angsuran berdasarkan jangka waktu tertentu. Untuk Mudharobah (Bagi Hasil) perjanjian kerjasama untuk mengelola suatu usaha yang produktif dengan Bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pemilik keahlian. Bagi hasil berdasarkan nisbah (perbandingan) yang disepakati. Untuk sistem Musyarokah Bank dan Nasabah memiliki porsi modal tertentu untuk bekerjasama dalam suatu proyek dengan porsi nisbah bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu terdapat pinjaman multijasa untuk berbagai keperluan. Di BPRS Syariah tidak terdapat sistem bunga tinggi yang menjerat melainkan system bagi hasil.”Dengan sistem bagi hasil, terdapat negosiasi dengan pihak nasabah dan Bank yang juga disesuaikan jumlah pinjaman dan jangka waktu peminjaman”. jelas Sunaryo. Persyaratan pembiayaan di BPR yang berlokasi di Jl. Raya Sukowati No.348 Sragen sangat mudah. Dengan fotokopi KTP dan mengisi blanko permohonan pembiayaan bisa langsung diproses. “Untuk pinjaman besar tetap dibutuhkan agunan yang dapat berupa sertifikat, BPKB, Bilyet atau jaminan tunjuk berupa peralatan elektronik” jelas Sunaryo. Bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di BPRS Syariah juga sangat menguntungkan. Dengan sistem bagi hasil memungkinkan nasabah mendapat hasil yang bertambah terus setiap bulannya. (ryn-dy) | ||
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



