Pencairan Deposito setelah Untung Dibui l Sidang Korupsi APBD Sragen
News, Patroli, Pemerintahan 02.02
SEMARANG - Pencairan deposito yang berdampak pada kerugian Kasda Sragen, ternyata dilakukan setelah Untung Wiyono ditahan.
Mantan Bupati Sragen itu ditahan, pada 12 Juni 2011, dan ditemukan disposisi tertulis dari Bupati Sragen Agus Fathurachman, pada 15 Juni 2011. Disposisi itu berisi perintah pencairan deposito atas nota dinas tertanggal 1 Juni 2011 dari Kepala DPPKAD Sragen Srie Wahyuni.
Deposito yang dijaminkan di BPR Djoko Tingkir lalu dicairkan sebesar Rp 11,7 miliar. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/11). Di persidangan, penasehat hukum Untung wiyono, Dani Sriyanto menanyakan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal nota dinas dan disposisi.
"Apakah nota dinas dan disposisi ini disita oleh penyidik?" tanya Dani melalui majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Asmadinata dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung.
JPU gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Sragen tak bisa menunjukkan bukti itu. Nota dinas hanya dijadikan lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan disposisi dari Bupati Agus tidak ada sama sekali dalam BAP. Kedua bukti itu tidak disita penyidik.
Unjuk Rasa
Sidang kemarin, juga menghadirkan pihak BPR Djoko Tingkir sebagai saksi, di antaranya, mantan Direktur BPR Djoko Tingkir Widodo dan mantan Kabag Penyaluran Kredit Sunarno.
Menurut saksi Widodo, penempatan kas daerah dalam deposito di BPR Djoko Tingkir awalnya sebesar Rp 1,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 29 miliar. Deposito kemudian diagunkan atas pinjaman daerah secara bertahap.
"Angsuran pelunasan pinjaman semula lancar, tapi pada 2010 mulai bermasalah," kata Widodo. Karena pelunasan tersendat hingga jatuh tempo, lanjut Widodo, BPR Djoko Tingkir mencairkan bilyet deposito Rp 29 miliar.
Sebelum sidang, puluhan massa yang mengaku warga Sragen berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka menuntut pengusutan Bupati Agus. Warga menilai, Bupati turut menikmati uang hasil korupsi ini. Menyampaikan aspirasinya, sekelompok warga itu ditemui perwakilan PN Semarang. Sebelumnya Bupati Agus tidak mempersoalkan laporan terdebut dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. (ana-71)
Mantan Bupati Sragen itu ditahan, pada 12 Juni 2011, dan ditemukan disposisi tertulis dari Bupati Sragen Agus Fathurachman, pada 15 Juni 2011. Disposisi itu berisi perintah pencairan deposito atas nota dinas tertanggal 1 Juni 2011 dari Kepala DPPKAD Sragen Srie Wahyuni.
Deposito yang dijaminkan di BPR Djoko Tingkir lalu dicairkan sebesar Rp 11,7 miliar. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/11). Di persidangan, penasehat hukum Untung wiyono, Dani Sriyanto menanyakan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal nota dinas dan disposisi.
"Apakah nota dinas dan disposisi ini disita oleh penyidik?" tanya Dani melalui majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Asmadinata dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung.
JPU gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Sragen tak bisa menunjukkan bukti itu. Nota dinas hanya dijadikan lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sedangkan disposisi dari Bupati Agus tidak ada sama sekali dalam BAP. Kedua bukti itu tidak disita penyidik.
Unjuk Rasa
Sidang kemarin, juga menghadirkan pihak BPR Djoko Tingkir sebagai saksi, di antaranya, mantan Direktur BPR Djoko Tingkir Widodo dan mantan Kabag Penyaluran Kredit Sunarno.
Menurut saksi Widodo, penempatan kas daerah dalam deposito di BPR Djoko Tingkir awalnya sebesar Rp 1,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 29 miliar. Deposito kemudian diagunkan atas pinjaman daerah secara bertahap.
"Angsuran pelunasan pinjaman semula lancar, tapi pada 2010 mulai bermasalah," kata Widodo. Karena pelunasan tersendat hingga jatuh tempo, lanjut Widodo, BPR Djoko Tingkir mencairkan bilyet deposito Rp 29 miliar.
Sebelum sidang, puluhan massa yang mengaku warga Sragen berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka menuntut pengusutan Bupati Agus. Warga menilai, Bupati turut menikmati uang hasil korupsi ini. Menyampaikan aspirasinya, sekelompok warga itu ditemui perwakilan PN Semarang. Sebelumnya Bupati Agus tidak mempersoalkan laporan terdebut dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. (ana-71)
Sumber / Link : Suara Merdeka
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


