Bappeda Verifikasi Penerima Bantuan Perumahan Swadaya Kemenpera
Bappeda, News, Pemerintahan, Utama 11.01
SRAGEN - Bappeda kab. Sragen tengah melakukan verifikasi lapangan dan pembuatan gambar kerja terkait pelaksanaan kegiatan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Kab. Sragen tahun anggaran 2012. Hal ini didasarkan dengan terbitnya Surat kepala Satker Pemebrdayaan Perumahan Swadaya , Deputi Bidang Perumahan Swadaya , Kementerian Perumahan Rakyat no 58/ satker-PPS/4/2012 .Hasil verifikasi administrasi yang lolos bagi calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya oleh Tim Kemenpera sebanyak 1.237 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan sebagai tindak lanjut Pemkab Sragen telah melakukan verifikasi lapangan baik fisik maupun kelengkapan berkas administrasinya sesuai permintaan dari Kemenpera.
Verifikasi lapangan dan administrasi meliputi :
a) Nama calon penerima harus sesuai dengan KTP/kartu KK dan nomor KTP harus 16 digit sesuai Nomor Induk Kependudukan
b) Penghasilan calon penerima tidak melebihi Rp 1.250.000/bulan
c) Alamat calon penerima harus sesuai dengan rumah yang akan diperbaiki/dibangun
d) Komponen rumah yang rusak sesuai kondisi rumah di lapangan
e) Status tanah tempat berdirinya rumah adalah milik sendiri, dibuktikan dengan sertifikat atau surat lainnya yang sah
f) Belum pernah mendapat bantuan dana hibah (Perumahan dari APBN, APBD provinsi dan APBD Kabupaten Sesuai penjelasan Kabid Fasilitasi Pembangunan kemeterian Perumahan Rakyat . terkait calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPR) yang belum lolos tahap I khususnya untuk kegiatan peningkatan kualitas (PK) yang akan diusulkan kembali dengan syarat harus melengkapi data / berkas yang ada, dan akan diususulkan melalui dana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 atau APBN TA 2013 dengan jalan mengajukan usulan baru lagi ( proposal dengan kondisi fisik rumah awal nol persen)
Sedangkan untuk kegiatan pembangunan baru (PB) yaitu 3 komponen rumah ( berupa atap, dinding. Lantai) rusak / tidak layak yang telah diusulkan tahun 2011, maka sesuai kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat diberitahukan bahwa:
a) Tahun anggaran 2012 di Kemenpera tidak ada bantuan untuk kegiatan pembangunan baru
b) Data calon penerima dan rumah MBR tahun 2011 untuk dilengkapi kembali sebagaimana usulan baru
c) Khusus calon penerima yang mengajukan kegiatan pembanguan baru berupa tanah kosong atau pekarangan yang kosong, maka sesuai kebijakan Kemenpera dibatalkan atau ditolak.
d) Bantuan untuk kegiatan pembangunan baru akan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2013
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi per wilayah oleh Tim Kemenpera maka permasalahan yang muncul dari calon penerima MBR yang gagal/tidak lolos pada tahap verifikasi I untuk usulan PK:
a) Nomor KTP tidak ada
b) Alamat tidak jelas/tidak ada
c) Photo kondisi rumah nol persen tidak ada
d) Ketidaksamaan antara komponen rumah yang rusak /tidak layak (atap. Dinding atau lantai) dengan foto kondisi rumah
e) Penghasilan perbulan lebih dari Rp 1.250.000/ bulan
Selanjutnya terkait rencana kegiatan penyusunan usulan baru maka Tim Kabupaten akan segera menindaklanjuti kegiatan tersebut bekerjasama dengan pihak kecamatan. Desa, Kelurahan, badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/unit pengelola kegiatan (UPK) serta dibantu oleh Tim Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang akan melakukan survey ulang terhadap usulan calon penerima yang belum lolos verifikasi tahap I dan kegiatan pembangunan baru. Maupun usulan calon penerima baru yang belum masuk data entry.
Terkait kebijakan Kemenpera bahwa tujuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)adalah terwujudnya rumah layak huni bagi semua masyarakat, maka kebijakan yang ditempuh oleh Kemenpera adalah tuntas wilayah RTLH mulai dari wilayah yang paling bawah, yaitu Rukun Tetangga/lingkungan/kebayanan/dusun/ Desa/ Kelurahan sampai dengan wilayah Kecamatan, dan jika Kecamatan sudah tuntas RTLH nya, maka program BSPS akan dipindahkan ke wilayah Kecamatan,atau lainnya. Saat ini kecamatan yang sedang dilakukan verifikasi adalah kecamatan Sragen, Ngrampal, Karangmalang dan Sidoharjo.
Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah
Bappeda Kab. Sragen
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


