HADAPI GUGATAN KADES, Pemkab Kantongi Bukti Baru
Pemerintahan, Utama 21.25
SRAGEN–Ketua Forum Komunikasi Putra Putri
Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) Sragen, Imam Rochadi, menemukan dokumen
asli transfer uang senilai Rp60 juta dari salah satu calon bayan kepada
oknum kepala desa (kades), Minggu (17/6/2012).
Bukti transfer melalui Bank Mandiri tersebut akan dijadikan alat
bukti bagi Pemkab Sragen untuk menghadapi gugatan 10 kades di Pengadilan
Negeri (PN) Sragen.
“Bukti transfer uang Rp60 juta itu asli dan saat ini masih saya
pegang. Bukti ini akan membongkar orang-orang yang bermain. Bukti ini
berasal dari salah satu calon bayan yang tidak jadi. Kami sudah
berkoordinasi dengan Bupati Sragen secara informal terkait adanya bukti
itu. Ternyata banyak para calon perdes yang tidak jadi justru mendukung
pemerintah karena merasa dirugikan oleh pihak tertentu,” tegas Imam
kepada Solopos.com, Minggu sore.
Imam berencana juga akan membawa bukti itu ke polisi untuk diproses
lebih lanjut. Selain bukti itu, menurut Imam, ada kesaksian para korban
yang diuntungkan maupun dirugikan dalam pengisian perdes juga bisa
menjadi alat bukti.
Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Masaran, Suyadi Kurniawan,
mengaku juga memiliki bukti fotokopi transfer uang Rp60 juta dari salah
satu calon perangkat desa (perdes) kepada oknum pejabat desa. “Saya
memiliki bukti fotokopi transfer atas nama J, salah satu calon bayan
yang tidak jadi di salah satu desa di Kecamatan Masaran. Calon perdes
itu mengaku mentransfer uang Rp60 juta melalui Bank Mandiri kepada salah
seorang pejabat desa. Atas dasar bukti itu, kami minta pejabat yang
bersangkutan mundur dari jabatannya,” tegas Suyadi saat dijumpai Solopos.com, Minggu siang.
Mundur dari Jabatan
Dia juga mendengar ada calon perdes lain yang juga sudah mentransfer
uang Rp40 juta kepada pihak tertentu. Namun kabar ini, terang dia, harus
dibuktikan. Dia meminta kepada pejabat yang terindikasi menerima uang
suap Rp60 juta itu mundur dari jabatannya. “Bila tidak mau mundur, maka
saya atas nama masyarakat akan menggugat pejabat yang bersangkutan. Kami
tidak berpihak kepada siapa pun, namun kami berpihak kepada kebenaran,”
ujar Suyadi.
Salah satu penggugat Bupati cs, Kades Jirapan, Kecamatan Masaran,
Ujiyono, saat dimintai tanggapan tentang beredarnya bukti transfer uang
Rp60 juta mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan tidak pernah
mendengar adanya transfer uang Rp60 juta ke desa, apalagi di Desa
Jirapan. “Persoalan itu harus dikroscek terlebih dulu. Saya tidak
mendengar adanya transfer uang itu. Sampai sekarang, saya pun belum
menandatangani SK (surat keputusan-red) calon perdes terpilih. Saya
masih menunggu hasil putusan PN Sragen terkait gugatan 10 kades,”
tegasnya.
Sumber : solopos.com
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


