PERAMPOKAN MOTOR: Terlibat Perampokan, Residivis Dibekuk Polisi
News, Patroli, Utama 16.21

Pemuda tersebut diduga ikut merampas motor Honda Supra X 125 dengan
pelat nomor AD 2317 GN atas nama Puji Rahayu Setyowati, warga Ngasinan
Kulon, Desa Gebang, Masaran pada awal Desember 2010. Joko Priyanto yang
juga dikenal dengan Joko Selokaton itu tidak sendiri dalam melakukan
aksinya. Joko ditemani Fajar Giyanto alias Thebing yang kini diringkus
aparat Polresta Solo.
“Perampasan motor ini terjadi saat dua tersangka melintas di toko
sembako milik Priyono, dengan mengendari Yahama Mio. Mereka melihat
sebuah motor diparkir di pinggir jalan dekat toko itu dalam kondisi
kunci masih tergantung di motor. Fajar turun dari Yamaha Mio dan
menyalakan motor Honda Supra X 125 untuk dibawa lari. Aksi itu diketahui
korban. Dengan tenaga yang ada, korban berusaha mempertahankan barang
miliknya hingga akhirnya terseret motor sepanjang lima meter,” kisah
Kapolres AKBP Susetio Cahyadi dalam saat dijumpai wartawan di Polres
Sragen, Rabu (6/6/2012).
Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan dan
penyelidikan petugas keberadaan pelaku berhasil diketahui. Joko Priyanto
berhasil dibekuk di kediamannya di Gondangrejo. Dari hasil pengembangan
kasus, urai Kapolres, petugas juga menemukan barang bukti berupa motor
Honda Supra X 125 warna kombinasi hitam-merah buatan 2009.
“Joko ini memang merupakan target operasi (TO) Polres. Kami juga
mengetahui tersangka lainnya, Fajar kini diringkus Polresta Solo dengan
kasus yang berbeda,” tambah Kapolres didampingi Kasubag Humas, AKP
Mulyani.
Tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
paling lama sembilan tahun. Kini pelaku masih ditahan di Mapolres
Sragen untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Status barang bukti itu
sekarang sudah dikembalikan ke pemiliknya. Hal itu sebagai wujud
pelayanan prima Polres Sragen kepada masyarakat. Bila kasus ini masuk ke
meja hijau, kami akan pinjam motor itu sebagai barang bukti,”
tambahnya.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :