Jelang 1 Muharam, Polres Sita Puluhan Botol Miras
Patroli, Sambirejo, Utama 20.59
Jajaran Polres Sragen
kembali menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari
dua toko di Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Selain di Sambirejo, petugas juga berhasil menyita 56 botol miras
merk Vodka dan 20 botol merk Mansion House di toko milik Wardono (42),
warga Dukuh Modro, Desa Soko, Kecamatan Miri. Seluruh barang bukti miras
yang didapat selanjutnya diamankan ke Polres Sragen.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, Rabu (6/11)
mengungkapkan menjelang pergantian tahun 1 Muharam, Senin (4/11), Polres
Sragen telah melakukan razia dan berhasil menyita sejumlah miras di dua
toko yaitu milik Parjo (69), warga Dukuh Manggir dan Budi Lestari (26),
warga Desa Jaten, Kecamatan Sambirejo.
Sementara itu Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando mengatakan seluruh
miras itu diamankan karena tidak dilengkapi ijin edar dan penjualan.
Menurutnya, operasi dilakukan dalam rangka penggiatan pemberantasan
penyakit masyarakat (Pekat).
“Semua barang bukti telah kita amankan di Polres Sragen. Sedang untuk
pemilik toko kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi
perbuatannya,” ujar Kapolres.
Sebelumnya jajaran Polres Sragen juga menyita sebanyak 585 liter
miras berbagai merk, di antaranya merek Topi miring, Vodka, Mansion dan
miras jenis ciu.
Ratusan liter miras tersebut merupakan hasil razia petugas dalam
rangka mencegah pekat. Tidak hanya itu polisi juga melakukan penertiban
operasional warnet di wilayah Sragen.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


