Kelanjutan Saraswati, Pemkab Sragen Tunggu Juklak BPJS
Kesehatan, Pemerintahan, Utama 19.42
Pemkab Sragen masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait diluncurkannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini untuk memastikan kelanjutan dari program Kartu Saraswati milik Pemkab Sragen.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPT-PK) Kabupaten Sragen, Suyadi, mengatakan, hingga kini belum ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat setelah diberlakukannya BPJS per 1 Januari 2014.
Suyadi, menerangkan pihaknya tidak mau gegabah untuk mencetak kembali Kartu Saraswati di tahun 2014.
“Kami mau mencetak masih menunggu petunjuk dari pusat seperti apa. Dari pada nanti setelah kami cetak, kemudian masuk BPJS harus cetak kartu lagi,” kata Suyadi kepada wartawan belum lama ini.
Kendati begitu, Suyadi menjelaskan, hingga kini biaya pengobatan warga miskin dengan menggunakan Kartu Saraswati masih berlaku selama belum ada kejelasan soal juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Pemkab Sragen sendiri telah melakukan pemberitahuan kepada pemegang kartu Saraswati melalui surat edaran (SE).
“Untuk Saraswati masih berlaku. Sudah aman, kami sudah membuat SE, anggaran juga sudah diantisipasi,” katanya.
Sementara itu dari pantauan timlo.net di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Kamis (16/1), beberapa warga telah mulai menggunakan BPJS. Hal ini terlihat dari antrean di salah satu loket di RSUD yang biasanya bertuliskan Jamsostek, kini telah diganti dengan BPJS.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


