Korupsi Bansos, Eko Wijiyono Diganjar 4 Tahun Penjara
Patroli 15.23
Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Eko
Wijiyono, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) APBD Provinsi
Jateng tahun 2008.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen, Yasin Joko
Pratomo, mewakili Kajari Sragen, Victor Saut Tampubolon menjelaskan,
selain menjatuhkan vonis 4 tahun, dalam putusan kasasinya MA juga
menghukum Eko Wijiyono dengan membayar uang pengganti kerugian negara
sebesar Rp 2,173 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp
200 juta subsider satu bulan penjara.
Yasin mengatakan, putusan kasasi MA tersebut memperkuat putusan
sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Sragen dan putusan banding
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
“Dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Sragen, terdakwa divonis
satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, tanpa
uang pengganti kerugian Negara,” kata Yasin.
Yasin menambahkan, pihaknya sendiri baru menerima petikan putusan MA
tersebut pada Senin (20/1). Selanjutnya dia mengaku juga telah
menyampaikan petikan putusan MA itu kepada terpidana dan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Namun demikian Yasin mengatakan belum mengetahui kapan
eksekusi terhadap terpidana korupsi Bansos pengadaan perangkat
multimedia tersebut akan dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu surat
perintah pelaksanaan eksekusi.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


