Buka Bisnis Esek-Esek, Izin Usaha Dicabut
Bayanan, Utama 23.46
Pemkab Sragen sebenarnya telah menerapkan sanksi tegas bagi pengelola
warung di seputar kawasan objek wisata pemandian air panas Bayanan yang
kedapatan membuka praktik prostitusi. Sanksi dimaksud berupa pencabutan
izin usaha.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, saat dijumpai Solopos.com di
ruang kerjanya, Selasa (16/12/2014), mengatakan sanksi tegas diberikan
kepada pasangan bukan suami istri yang kedapatan menginap di losmen
maupun pemilik usaha tersebut. Khusus untuk pemilik usaha, sanksinya
berupa pencabutan izin operasi.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait
perkembangan wisata di Bayanan. Kami tidak bisa setiap hari [memantau].
Sampai saat ini, mereka nggak mau terbuka banyak informasi,
termasuk juga pemerintah desa [jambean]. Kenyamanan dan ketentraman
bakal tercipta jika saling bekerja sama menutaskan pekat,” tegas
Sukamto.
Dia menambahkan Satpol PP akan terus melakukan razia di kawasan
seputar obyek wisata pemandian air panas di Dukuh Bayanan, Desa Jambean,
Kecamatan Sambirejo, tersebut. razia kali terakhir digelar September
lalu.
Saat itu, tim gabungan berhasil menangkap empat pasangan mesum di sejumlah losmen atau penginapan di obyek wisata Bayanan.
“Operasi gabungan tim yang terdiri dari Satpol PP, Polres,
Kesbangpolinmas, dan Dinsos Sragen operasi penyakit masyarakat yang
sifatnya menyeluruh tidak hanya miras. Pasagangan mesum melakukan
prostitusi tertangkap empat [pasang] di Bayanan,” kata dia.
Menurut Sukamto, operasi bakal terus dilakukan di Bayanan dengan
wkatu yang tidak terjadwal. Hal tersebut untuk menghindari kebocoran
yang membuat pelayan hiburan kabur sebelum razia dilaksanakan.
Sumber : http://www.solopos.com/2014/12/20/prostitusi-sragen-buka-bisnis-esek-esek-izin-usaha-dicabut-561298
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :