Sidang Korupsi Mantan Bupati Sragen Penuh Sesak
Kliping Berita, News, Patroli, Utama 05.05
Untung Wiyono dijadikan terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen yang merugikan negara Rp 23 miliar. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Untung dengan sengaja memindahkan rekening kas daerah ke BPR Joko Tingkir. "Dengan dipindahkan ke BPR tersebut, maka terdakwa dengan leluasa bisa melakukan kasbon," kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang yang mulai digelar siang ini, sejumlah massa tampak memenuhi gedung Pengadilan Negeri Semarang. Mereka bukan hanya dari pendukung Untung Wiyono, namun juga pendukung Agus Faturachman. "Kami memberikan dukungan moril karena Pak Bupati, dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri Susilo, salah satu pendukung Agus.
Mereka mengaku memberi dukungan secara sukarela dan tidak ada yang menyuruh. Sementara itu, Sudarto, salah satu pendukung Untung mengatakan, pihaknya memberi dukungan karena jika Untung diadili, semestinya Agus juga diadili, karena dari aliran dana di BPR Djoko Tingkir, ada aliran dana hingga Rp 501 juta kepada Agus. "Jadi harus fair," kata Sudarto.
Sumber / Link : kompascom
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

