KASUS BANSOS PENDIDIKAN SRAGEN, Kejari Periksa 101 Lembaga yang Diduga Terima Rp2,613 M
Kejari, Patroli, Pendidikan, Utama 11.44
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memeriksa 101 lembaga pendidikan
formal maupun non formal dan organisasi masyarakat (ormas) di 17
kecamatan di Sragen ihwal aliran dana bantuan sosial (bansos)
peningkatan mutu pendidikan dari APBD Provinsi Jateng 2010/2011.
Mereka yang diperiksa adalah sekolah swasta dari tingkat SD/MI/SDI,
SMP/MTs, SMA/SMK, pendidikan non formal seperti PAUD, PG, TPQ, hingga
pondok pesantren, ormas Islam, dan lain-lain. Mereka diduga menerima
aliran dana bansos dari APBD Provinsi Jateng senilai Rp2,613 miliar
tahun 2010/2011.
Masing-masing menerima Rp5 juta-Rp50 juta. Hal itu disampaikan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, melalui
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moh Yasin Joko
Pratomo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2013).
Yasin menjelaskan Kejari Sragen menerima data dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jateng di Semarang ihwal 5.882 lembaga pendidikan, yayasan
maupun ormas di Jateng menerima aliran dana bansos dari APBD Jateng
senilai Rp32 miliar pada 2011. Bahkan data yang diperoleh Kejari Sragen
dari Kejakti Jateng menyebutkan sampel 164 ormas di Jateng menerima
Rp1,92 miliar itu diindikasi menyebabkan kerugian negara Rp607,5 juta.
Maka dapat dibayangkan berapa kerugian negara apabila sebanyak 5.882
lembaga pendidikan formal dan non formal menerima dana bansos. Lebih
lanjut menurut Yasin, beberapa lembaga pendidikan, yayasan dan ormas itu
ada di Sragen.
Oleh karena itu menurut Yasin, Kejakti meminta bantuan seluruh kejari
di Jateng, termasuk Sragen, untuk melakukan penyelidikan. Hasil
koordinasi dengan Kejakti menyatakan ada indikasi ormas atau lembaga
yang menerima aliran dana membagikan uang kepada penerima yang tidak
jelas.
Namun Yasin belum dapat memastikan apakah hal itu juga terjadi di
Sragen. Dia memaparkan masih memeriksa 40 lembaga pendidikan, yayasan,
maupun ormas di Sragen hingga Rabu. Namun Yasin memastikan belum
menemukan tindakan kecurangan atau pelanggaran.
“Sementara belum menemukan bukti mengarah ke tindakan pelanggaran
aturan. Tetapi modusnya bervariasi. Secara umum organisasi yang menerima
alokasi dana bansos itu enggak ada,” kata dia.
Persoalan tersebut muncul karena berdasarkan hasil data sementara,
alokasi dana yang diterima setiap lembaga pendidikan, yayasan, dan ormas
sesuai dengan proposal pengajuan pemohon. Dana yang dicairkan pun sama
dengan yang diajukan. Demikian hal fisik bangunan dan pengadaan barang
pun ada. Yasin menjelaskan proses pengumpulan data akan diselesaikan
selama satu bulan. Namun dia tidak dapat menjelaskan tindak lanjut
perkara. Hal itu karena wewenang perkara di tangan Kejakti Jateng.
“Sementara ada wujud pengadaan bangunan, alat peraga, dan lain-lain.
Rata-rata mereka mendapat kucuran dana karena mengajukan proposal. Hasil
kami kirim ke Kejakti. Kami hanya membantu Kejakti. Perintah
selanjutnya menunggu. Intinya kami telusuri apakah dana itu cair atau
tidak, apabila cair diterima 100 persen atau tidak,” ungkap dia.
Sumber : http://www.solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

