Diduga Selewengkan Ganti Rugi Tol, Mantan Kades Ditangkap
Banyurip, Patroli, Pemerintahan, Sambungmacan, Utama 09.11
Tukiman, mantan Kades Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, yang menjadi tersangka korupsi dana ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol, ditangkap jajaran Polres Sragen, di Mojosongo, Solo, Kamis (23/1/2014) malam. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp49 juta dan beberapa dokumen pendukung tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Kapolres Sragen, AKBP
Dhani Hernando, saat jumpa pers, Jumat (24/1/2014), mengatakan
berdasarkan data Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP),
tersangka telah merugikan negara hingga Rp389 juta. Tersangka dijerat
dengan pasal 3 jo pasal 18 UURI No. 13/1999 jo UU No. 20/2001 tentang
perubahan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHP. “ Akibat perbuatannya, tersangka diancam
maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan
kasus itu berawal dari laporan warga Dukuh Depokan, Desa Banyurip,
Kecamatan Sambungmacan, Gunawan Widayoko, akhir 2012 lalu. Dalam
laporannya, disebutkan bahwa Tukiman, yang saat itu masih menjabat
sebagai Kades Banyurip periode 2007-2013 melakukan tindak pidana korupsi
dana ganti rugi tanah kas desa sejak 2008 hingga 2011.
Kejadian
bermula pada 22 Desember 2008 ketika pemerintah Desa Banyurip menerima
dana ganti rugi aset desa yang terkena proyek jalan tol Solo-Mantingan
sekitar Rp1,643 miliar. Uang tersebut digunakan untuk mengganti rugi
tanah kas desa sebesar Rp1,031 miliar, ganti rugi tanaman milik desa
setempat sebanyak Rp25,4 juta, dan membangun SDN II Banyurip sekitar
Rp586,7 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka justru melakukan
penyelewengan anggaran.
Dhani menambahkan modus operandi tersangka ialah dengan melakukan mark up harga
tanah dan bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan SDN Banyurip
II dan rehap kantor desa. Tersangka juga sengaja memalsukan data-data
dan dokumen dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diperiksa
Inspektorat. “Tindakan tersangka dilakukan ketika masih menjabat sebagai
Kepala Desa Banyurip periode 2007-2013,” tegasnya.
Sementara itu, Tukiman, saat diwawancarai wartawan menampik tuduhan bahwa dirinya melakukan markup harga
bahan bangunan dan tanah. Ia mengaku telah menggunakan uang ganti rugi
tersebut sebagaimana mestinya. “Saya enggak kabur. Pas ditangkap, saya
sedang konsultasi dengan pengacara saya di Mojosongo. Saya juga enggak
melakukan markup. Itu sudah saya gunakan sebagaimana mestinya. Ya nanti lihat di persidangan saja,” tambahnya.
Sumber : http://www.solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

