732 Usulan Pangkat PNS Sragen Tertahan di BKN
Kepegawaian, Pemerintahan, Utama 13.32
Sebanyak 732 usulan kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil
(PNS) Golongan IV Sragen periode 1 April 2014 masih belum terealisasi.
Pemkab menunggu pengesahan kenaikan pangkat itu yang saat ini masih
diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, BKN regional 1
Yogyakarta dan BKD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sementara, kenaikan pangkat struktural 641 PNS Golongan I, II dan III
Sragen yang pengusulannya juga masuk dalam periode 1 April 2014 ini
telah terealisasi. Penyerahan SK 641 PNS tersebut diberikan bersamaan
dengan SK kenaikan jabatan fungsional 392 PNS lainnya di Pendapa Rumah
Dinas Bupati, Selasa (18/3/2014).
Sebanyak 392 PNS yang menerima SK kenaikan jabatan fungsional itu di
antaranya 135 guru SMP/SMA/SMK, 157 guru TK/SD, 46 pegawai Dinas
Kesehatan, 47 pegawai RSUD dan tujuh PNS di Bapeluh.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, Suwandi, saat
diwawancarai wartawan seusai penyerahan SK, Selasa, mengatakan dari
semua usulan kenaikan pangkat K2 periode April 2014, memang masih ada
700-an usulan yang belum terealisasi. Hal itu karena memang masih
menunggu proses dari BKN.
Mengingat, usulan kenaikan pangkat tak hanya dilakukan oleh Pemkab
Sragen melainkan oleh pemerintah kabupaten atau kota se-Indonesia.
“Enggak ada penundaan, memang masih proses di sana. Karena memang yang
proses enggak hanya Sragen tapi kabupaten lainnya juga se-Indonesia,”
tegasnya.
Dalam sambutannya, Suwandi, mengatakan bahwa jumlah penerima
kenaikan pangkat pada periode April 2014 ini, paling banyak. Ia
mengimbau agar momen kenaikan pangkat ini dijadikan sebagai tonggak
peningkatan pengabdian kepada bangsa dan negara. Terlebih Batas Usia
Pensiun (BUP) bagi PNS saat ini telah diperpanjang dari awalnya usia 56
tahun menjadi 58 tahun hingga usia 60 tahun untuk pejabat tinggi.
Suwandi juga memaparkan pada periode Februari Maret 2014 ini ada 33
orang yang memasuki BUP. Namun dengan ditetapkannya UU ASN, masa pensiun
mereka akhirnya diperpanjang. Dari ke 33 orang tersebut dua orang
diantaranya tetap mengajukan pensiun dan 31 orang lainnya melanjutkan
masa kerja.
Sementara pada tahun 2014 ini ada 500-an PNS yang tertunda pensiunnya
karena karena mengikuti aturan baru. “Dan sekitar 500 PNS tersebut
bersedia untuk diperpanjang. Hal itu menggambarkan jika minat atau
semangat untuk mengabdi bagi para PNS yang menjelang pensiun masih
besar,” katanya lagi.
Agen Perubahan Sosial
Sementara, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menegaskan bahwa
semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin besar tunjangan yang
didapatkan sekaligus tanggungjawabnya kepada masyarakat semakin tinggi.
Untuk itulah ia meminta kepada semua PNS Sragen untuk menjadi agen
perubahan sosial dengan menyisihkan sedikit penghasilan mereka untuk
keluarga miskin Sragen. Ia menilai hal itu merupakan bagian dari tugas
kebangsaan sebagai abdi negara. Tak lantas PNS hanya menjadi makelar
dana pemerintah.
Agus juga memberi ultimatum kepada semua PNS Sragen untuk tepat waktu
membayar PBB. Surat tanda terima setoran (STTS) PBB yang nantinya bakal
dijadikan sebagai salah satu pencairan dana tunjangan PNS.
“Saya harapkan kalian menjadi agen perubahan sosial. Solusion maker, bukan trouble maker. Yang
menjadi staf atau pejabat dimanapun satuan kerjanya, hendaknya
melaksanakan tugas-tugas kebangsaan dengan memberikan yang terbaik untuk
Sragen,” tegasnya.
Sumber : http://www.solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

