Masa Penahanan Mantan Bupati Sragen Diperpanjang
Patroli, Pemerintahan 04.43
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Untung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi keuangan kas daerah pada APBD 2003-2010 sebesar Rp40 miliar.
"Masa penahanan tersangka yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang diperpanjang selama 20 hari," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, di Semarang, Jateng, Selasa (2/8).
Kejati memperpanjang masa penahanan tersangka karena masa penahanan pertama telah habis pada Ahad (31/7). Sedangkan proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan belum selesai dilakukan.
"Perpanjangan penahanan akan terus kami lakukan sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan dan berkas pemeriksaan tersangka dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dani Sriyanto, selaku penasihat hukum tersangka mengaku telah menerima surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kliennya dari Kejati Jateng.
"Saya menerima surat perpanjangan masa penahanan klien saya beberapa hari lalu dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku," katanya yang dikonfirmasi melalui telepon.
Tersangka Untung Wiyono ditahan di LP Kedungpane Semarang, Selasa (12/7), setelah menjalani pemeriksaan awal sejak pukul 11.00 hingga 19.30 WIB, tanpa didampingi pengacara.
Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan karena penyidik Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut dalam kasus korupsi kas daerah setempat.
Dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen, Kejati Jateng juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kushardjono dan mantan Kepala Bagian Kas Daerah Pemkab Sragen, Sri Wahyuni, sebagai tersangka pada Rabu (22/6).
Kasus korupsi itu bermula ketika tersangka Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. Ia akhirnya bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di Perusahaan Daerah BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.
Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito. Dana telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat.
Dalam penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati yang diketuai Nurmulat SH juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp36 miliar. Pemindahan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen juga dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010 sebanyak delapan lembar dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp6 miliar.
Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD, tidak untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar beberapa ketentuan, antara lain Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2003-2010 tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp40 miliar.
"Masa penahanan tersangka yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang diperpanjang selama 20 hari," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi, di Semarang, Jateng, Selasa (2/8).
Kejati memperpanjang masa penahanan tersangka karena masa penahanan pertama telah habis pada Ahad (31/7). Sedangkan proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan belum selesai dilakukan.
"Perpanjangan penahanan akan terus kami lakukan sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan dan berkas pemeriksaan tersangka dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dani Sriyanto, selaku penasihat hukum tersangka mengaku telah menerima surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kliennya dari Kejati Jateng.
"Saya menerima surat perpanjangan masa penahanan klien saya beberapa hari lalu dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku," katanya yang dikonfirmasi melalui telepon.
Tersangka Untung Wiyono ditahan di LP Kedungpane Semarang, Selasa (12/7), setelah menjalani pemeriksaan awal sejak pukul 11.00 hingga 19.30 WIB, tanpa didampingi pengacara.
Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan karena penyidik Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan keterlibatan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut dalam kasus korupsi kas daerah setempat.
Dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen, Kejati Jateng juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kushardjono dan mantan Kepala Bagian Kas Daerah Pemkab Sragen, Sri Wahyuni, sebagai tersangka pada Rabu (22/6).
Kasus korupsi itu bermula ketika tersangka Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. Ia akhirnya bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di Perusahaan Daerah BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.
Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito. Dana telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat.
Dalam penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati yang diketuai Nurmulat SH juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp36 miliar. Pemindahan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen juga dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010 sebanyak delapan lembar dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp6 miliar.
Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD, tidak untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar beberapa ketentuan, antara lain Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2003-2010 tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp40 miliar.
Sumber / Link : http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/08/02/59875/Masa-Penahanan-Mantan-Bupati-Sragen-Diperpanjang
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
