Bupati Sragen Akan Dilaporkan ke KPK
Patroli, Utama 15.32
SRAGEN - Sekelompok warga Sragen, Jawa Tengah, mengatasnamakan LSM DERAS melaporkan Bupati Sragen Agus Fathurochman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pelaporan ini dilakukan terkait dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Sragen sebesar Rp1,6 miliar.
Juru bicara DERAS, Sunarto, Kamis (27/10/2011) mengatakan pihaknya akan ke Jakarta untuk meminta KPK memeriksa Bupati.
Kasus dugaan korupsi ini, selain melibatkan Bupati Sragen juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Mantan Sekda Sragen Kusharjono, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Pemkab Sragen Sri Wahyuni. Saat ini ketigannya sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Untuk memperkuat laporan, Sunarto membawa sejumlah barang bukti berupa kuitansi dan kas bon yang ditandatangani Agus Fathruchman dalam pencairan dana APBD yang diduga menyimpang dari peruntukannya.
Dalam kuintansi tertulis sejak 2002-2005 tertulis nominal Rp90 juta, Rp75 juta, dan Rp10 juta. Selain itu ada enam kuitansi kas bon Rp60 juta, Rp200 juta, dan Rp29 juta yang jika ditotal mencapai Rp1,6 miliar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Agus Fathurochman mengatakan dirinya siap dimintai keterangan KPK.
“Silakan saja, saya siap kalau diminta keterangan oleh lembaga yang berwenang,” ungkap Agus dalam pesan singkatnya.
Dia mengklaim warga Sragen akan mendukungnya. “Saat ini saya masih fokus memanfaatkan waktu untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat Sragen paham kok siapa yang dituding dan siapa yang menuding,” tulisnya.
Sumber : okezone
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


