Menjambret, Tentara Sragen Terancam Dipecat
News, Pemerintahan, Utama 15.59
Seorang tentara yang berdinas di Batalion Infanteri 408 Subrhasta Sragen ditahan lantaran melakukan aksi penjambretan. Detasemen Polisi Militer juga tengah menyelidiki keterkaitan tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Komandan Komando Resor Militer Warastratama Surakarta, Kol (inf) Ahmad Supriyadi, mengancam bakal memecat tentara tersebut. “Berkas pemecatannya sudah lengkap,” kata Supriyadi, Jumat 27 Januari 2012. Dia menyebut tindakan tersangka bernama Asrul Sidiq tersebut telah mencoreng nama kesatuan.
Supriyadi menyebutkan saat ini Asrul tengah diperiksa secara intensif setelah tertangkap tangan oleh massa saat melakukan aksi penjambretan. Aksi tersebut dilakukan di Kecamatan Gondang, Sragen, pada pekan lalu. Diduga, Asrul telah melakukan serangkaian kejahatan lain, termasuk pemerkosaan. “Namun kasus penjambretan ini akan didahulukan penanganannya,” kata Supriyadi.
Selama berdinas, tentara berpangkat prajurit kepala tersebut memang tergolong sebagai prajurit yang nakal. Pada Agustus tahun lalu Asrul pernah dihukum sel hingga 21 hari. Sejak Oktober tahun lalu, Asrul harus mendekam di sel tiap malam lantaran sering melanggar disiplin. “Aksi penjambretan itu dilakukan sebelum masuk sel pukul 21.00 WIB,” kata Supriyadi.
Supriyadi berjanji akan bersifat terbuka dalam penanganan kasus ini. Bahkan mereka akan berusaha agar peradilan militer terhadap tersangka bisa terlaksana di Sragen. Selama ini peradilan militer selalu digelar di Yogyakarta. “Pemindahan lokasi sidang diharapkan membuat warga bisa memantau langsung penanganan kasus ini,” kata Supriyadi.
Komandan Komando Resor Militer Warastratama Surakarta, Kol (inf) Ahmad Supriyadi, mengancam bakal memecat tentara tersebut. “Berkas pemecatannya sudah lengkap,” kata Supriyadi, Jumat 27 Januari 2012. Dia menyebut tindakan tersangka bernama Asrul Sidiq tersebut telah mencoreng nama kesatuan.
Supriyadi menyebutkan saat ini Asrul tengah diperiksa secara intensif setelah tertangkap tangan oleh massa saat melakukan aksi penjambretan. Aksi tersebut dilakukan di Kecamatan Gondang, Sragen, pada pekan lalu. Diduga, Asrul telah melakukan serangkaian kejahatan lain, termasuk pemerkosaan. “Namun kasus penjambretan ini akan didahulukan penanganannya,” kata Supriyadi.
Selama berdinas, tentara berpangkat prajurit kepala tersebut memang tergolong sebagai prajurit yang nakal. Pada Agustus tahun lalu Asrul pernah dihukum sel hingga 21 hari. Sejak Oktober tahun lalu, Asrul harus mendekam di sel tiap malam lantaran sering melanggar disiplin. “Aksi penjambretan itu dilakukan sebelum masuk sel pukul 21.00 WIB,” kata Supriyadi.
Supriyadi berjanji akan bersifat terbuka dalam penanganan kasus ini. Bahkan mereka akan berusaha agar peradilan militer terhadap tersangka bisa terlaksana di Sragen. Selama ini peradilan militer selalu digelar di Yogyakarta. “Pemindahan lokasi sidang diharapkan membuat warga bisa memantau langsung penanganan kasus ini,” kata Supriyadi.
Sumber / Link : tempo
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
