KKP-E Dukung Permodalan bagi Petani
Pemerintahan, Utama 16.24
SRAGEN - Dinas Pertanian (Dispertan) Sragen memetakan sembilan permasalahan yang mendera ribuan petani di Bumi Sukowati. Salah satu permasalahan tersebut adalah lemahnya modal yang dimiliki petani. Dalam menghadapi permasalahan permodalan untuk mendorong produktivitas sektor pertanian, Dispertan telah memberikan solusi yang tepat bagi para petani ini yakni melalui KKP-E.Kredit Ketahanan Pangan dan Energi merupakan sistem kredit yang dananya bersumber dari Bank Pelaksana dan disediakan subsidi dari pemerintah pusat. Kredit KKPE tersebut merupakan program dari pemerintah pusat yang dimaksudkan untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di bidang pertanian, antara lain untuk ketahanan pangan seperti jagung, singkong, ubi jalar, kedelai, kacang tanah, holtikultura dan sebagainya. Pengembangan tanaman pangan, termasuk peternakan dan perikanan.
Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar nabati ini berlaku bagi petani, kelompoktani dan koperasi penerima KKP-E.
Dimana dapat memperoleh KKP-E ?
Tempat memperoleh KUR di 22 Bank Pelaksana yang terdiri dari 10 Bank Umum dan 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank Umum tersebut meliputi: BRI, Mandiri, BNI, Bukopin, Niaga, Agroniaga, BCA, BII, Danamon, dan Artha Graha. Sedangkan 12 BPD tersebut meliputi: BPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, dan Riau.
PENCAIRAN DAN PENGEMBALIAN KKP-E MELALUI KELOMPOK TANI:
Petani yang membutuhkan KKP-E harus melalui kelompoktani. Kelompoktani yang membutuhkan KKP-E terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama petani-petani anggotanya untuk menyusun Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai dasar perencanaan kebutuhan KKP-E. Selanjutnya mengikuti prosedur penyaluran KKP-E melalui kelompoktani berikut: 1) Kelompoktani dalam menyusun RDKK dibantu oleh Petugas Dinas Teknis setempat atau Penyuluh Pertanian yang bertugas di desanya. 2) Kelompoktani mengajukan permohonan KKP-E kepada Bank Pelaksasa terdekat dengan dilampirkan RDKK ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan diketahui Petugas Dinas Teknis atau Penyuluh Pertanian setempat. 3) Bank Pelaksana meneliti kelengkapan dokumen RDKK, dan apabila dinilai layak kemudian bank menandatangani akad kredit dengan kelompoktani, selanjutnya mencairkan KKP-E kepada kelompoktani. 4) Kelompoktani meneruskan KKP-E kepada petani anggotanya. 5) Pengembalian KKP-E oleh petani kepada kelompoktani, selanjutnya kelompoktani langsung mengembalikan kepada Bank Pelaksana sesuai jadwal yang disepakati dalam akad kredit.
Persyaratan petani penerima KKP-E
Persyaratan untuk memperoleh KKP-E antara lain sebagai berikut :1) Mempunyai identitas diri KTP. 2) Berumur paling kurang 21 tahun atau sudah menikah. 3) menjadi anggota kelompoktani. 4) Menggarap sendiri lahannya (petani pemilik penggarap) atau menggarap lahan orang lain (petani penggarap). 5) Bagi petani penggarap diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahanyang diketahui oleh Kepala Desa. 6) Luas lahan petani yang dibiayai maksimum 4 (empat) hektar dan tidak melebihi plafon kredit Rp. 50 juta per petani. 7) Bersedia mengikuti petunjuk Dinas Teknis atau Penyuluh Pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E.
Sementara bagi kelompok tani penerima KKP-E harus mempunyai syarat: 1) Kelompoktani telah terdaftar pada dinas teknis/pertanian setempat. 2) Pengurus kelompok tani aktif (paling kurang ketua, sekretaris dan bendahara). 3) Kelompok tani mempunyai aturan yang disepakati oleh seluruh anggota. 4) Kegiatan usaha kelompoktani dapat dilakukan secara mandiri dan atau bekerjasama dengan mitra usaha yang ada perjanjian kerjasama secara tertulis. 5) Mempunyai anggota yang melaksanakan budidaya komoditas yang dapat dibiayai KKP-E. (Dyah)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


