Pelajar dan Mahasiswa PENGEDAR GANJA Dibekuk Polisi
Patroli, Pendidikan, Utama 15.46
SRAGEN-Tiga orang pemuda pengedar narkotika golongan I jenis ganja kering dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Sragen, Kamis (9/2/2012). Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa 12 paket ganja kering seberat 15 gram senilai Rp2 juta.
Ketiga tersangka meliputi seorang mahasiswa asal Jetak Tani RT 003,Desa Jetak, Sidoharjo, Thomas Budi Jatmiko, 20; pelajar SMA asal Gambiran, Sine, Sragen, Ardi Yulianto, 18 dan Diyanto, 26, warga asal Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan, Sragen.
Mereka diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 144 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar.
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, didampingi Wakapolres, Kompol Hartolo, saat gelar perkara, Kamis, mengungkapkan mereka ditangkap, Selasa (7/2) lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) terpisah.
Semula Satuan Narkoba membekuk tersangka Ardi Yulianto pada sore harinya. Dari pengembangan tersangka, aparat bisa menangkap tersangka kedua, Thomas Budi Jatmiko pada pukul 20.00 WIB dan tersangka terakhir, Diyanto, juga berhasil dicokok pada pukul 21.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini memang luar biasa. Dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil membekuk tiga tersangka dengan barang bukti cukup banyak, yakni 12 paket ganja kering seberat 15 gram. Bila dinominal barang bukti itu setara dengan Rp2 jutaan. Saya memberikan apresiasi positif kepada para aparat Satuan Narkoba,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna Narkoba dari hasil tes urine di Polresta Solo. Dia mengungkapkan modus yang digunakan sama seperti modus sebelumnya, yakni mereka membeli ganja kering dari seseorang dari Jakarta.
Sementara, Ardi dan Thomas mengaku membeli ganja kering lebih dari dua kali dengan cara patungan. Mereka mengaku membeli ganja melalui seorang laki-laki berinisial E senilai Rp50.000/paket. Mereka mendapatkan ganja itu melalui Diyanto. “Saya membeli baran terlarang itu dengan patungan Rp25.000/orang. Belum sempat barang itu dikonsumsi, kami sudah tertangkap,” ujar Thomas yang diamini Ardi.
Terpisah, Diyanto mengaku hanya diminta mengantarkan barang itu kepada Thomas. Dia tidak mengetahui jumlah ganja yang diantarkannya. Dia juga mengaku tidak pernah mengonsumsi ganja itu. Dengan pekerjaan sebagai kurir, dia mengaku mendapatkan upah Rp30.000/paket. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu
Ketiga tersangka meliputi seorang mahasiswa asal Jetak Tani RT 003,Desa Jetak, Sidoharjo, Thomas Budi Jatmiko, 20; pelajar SMA asal Gambiran, Sine, Sragen, Ardi Yulianto, 18 dan Diyanto, 26, warga asal Kampung Sidomulyo, Sragen Wetan, Sragen.
Mereka diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 144 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar.
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, didampingi Wakapolres, Kompol Hartolo, saat gelar perkara, Kamis, mengungkapkan mereka ditangkap, Selasa (7/2) lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) terpisah.
Semula Satuan Narkoba membekuk tersangka Ardi Yulianto pada sore harinya. Dari pengembangan tersangka, aparat bisa menangkap tersangka kedua, Thomas Budi Jatmiko pada pukul 20.00 WIB dan tersangka terakhir, Diyanto, juga berhasil dicokok pada pukul 21.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini memang luar biasa. Dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil membekuk tiga tersangka dengan barang bukti cukup banyak, yakni 12 paket ganja kering seberat 15 gram. Bila dinominal barang bukti itu setara dengan Rp2 jutaan. Saya memberikan apresiasi positif kepada para aparat Satuan Narkoba,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka dinyatakan positif sebagai pengguna Narkoba dari hasil tes urine di Polresta Solo. Dia mengungkapkan modus yang digunakan sama seperti modus sebelumnya, yakni mereka membeli ganja kering dari seseorang dari Jakarta.
Sementara, Ardi dan Thomas mengaku membeli ganja kering lebih dari dua kali dengan cara patungan. Mereka mengaku membeli ganja melalui seorang laki-laki berinisial E senilai Rp50.000/paket. Mereka mendapatkan ganja itu melalui Diyanto. “Saya membeli baran terlarang itu dengan patungan Rp25.000/orang. Belum sempat barang itu dikonsumsi, kami sudah tertangkap,” ujar Thomas yang diamini Ardi.
Terpisah, Diyanto mengaku hanya diminta mengantarkan barang itu kepada Thomas. Dia tidak mengetahui jumlah ganja yang diantarkannya. Dia juga mengaku tidak pernah mengonsumsi ganja itu. Dengan pekerjaan sebagai kurir, dia mengaku mendapatkan upah Rp30.000/paket. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu
Sumber / Link : soloposcom
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :



