POLRESTA SOLO: Narapidana Kendalikan Narkoba Dari LP Sragen
LP, Patroli, Utama 22.55

SOLO–Tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis
sabu-sabu (SS) dan ganja dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Solo, Sabtu
(12/5/2012) sore. Ketiga tersangka mendapatkan barang dari seorang
narapidana berinisial Ag yang sekarang mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Sragen.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol I Nyoman Garjita didampingi
Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mengatakan narapidana
berinisial Ag yang masih menjalani masa hukuman dapat mengendalikan
seluruh transaksi narkoba di dalam LP Sragen. Menurut Sis, Ag merupakan
suami dari tersangka, Eny Heryawati, 30 yang tertangkap dalam waktu
bersamaan dengan Joko Purnomo, 32 dan Dani Kristanto, 30. Ketiganya
merupakan warga Pasar Kliwon.
“Awalnya Joko membeli satu paket SS seharga Rp200.000 dari Eny.
Sedangkan Eny mendapatkan barang itu dari suaminya sendiri setelah
melakukan pemesanan terlebih dulu,” kata Sis mewakili Kapolresta Solo,
Kombes Pol Asjima’in, kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Jumat
(18/5/2012).
Sis menerangkan, setelah mendapatkan barang SS itu, Eny kemudian
menyuruh kurir yang diketahui berinisial Jb untuk menyerahkan SS kepada
Joko. Dikatakan Sis, setelah janjian terlebih dulu, mereka berdua
menyepakati untuk bertemu sekaligus memberikan barang pesanan berupa SS
di pinggir Jl Sudirman, depan Gereja Penabur, kawasan Gladak, Pasar
Kliwon, Sabtu sore.
“Saat menyerahkan barang itu, petugas kemudian menangkapnya.
Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Joko memakai sabu
untuk digunakan sendiri, sedangkan sisanya rencananya hendak dijual
kembali,” kata mantan Kapolsek Pasar Kliwon ini.
Setelah dikembangkan, sambung Sis, petugas mendapat informasi ada
seorang pembeli yang bernama Dani. Menurut Sis, tersangka Dani memeroleh
barang dari Ag. Barang yang sempat dipesan Dani yakni dua paket SS dan
empat paket ganja.
“Untuk mendapatkan barang itu, Dani berhubungan langsung dengan Ag
melalui telpon. Setelah memesan, barang itu diantar oleh seseorang
berinisial A. Saat Dani hendak mengambil barang itu disuatu tempat,
petugas keburu menangkapnya,” kata Sis.
Sumber : Solopos
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


