2 PENGEDAR MIRAS Ditangkap, Belasan Botol Ciu Disita
Banjar, Bekonang, Mapolres, Patroli, Purwosuman, Sidoharjo, Utama 21.46
SRAGEN--Aparat Satuan Sabhara Polres Sragen menggelandang dua orang pengedar minuman keras (miras) jenis ciu di Dukuh Banjar, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Minggu (22/7/2012).
Dua laki-laki itu dibawa ke Polres Sragen bersama barang bukti berupa ciu sebanyak 15 botol berukuran 1,5 liter dan dua botol berukuran 600 ml.
Sebuah truk patroli berhenti di depan Mapolres Sragen, Minggu siang. Sejumlah anggota Satuan Sabhara turun dari truk itu sembari membawa belasan botol berisi ciu dan mencekal dua orang laki-laki berinisial S, 44, dan A, 45, warga Banjar RT 005/RW 002, Desa Purwosuman. Kasat Sabhara AKP Hartono meminta keterangan langsung kepada dua pelaku pengedar ciu itu.
Mereka mengaku menjual ciu itu sejak satu tahun terakhir dengan kedok warung es. Ciu yang mereka pasarkan berasal dari hasil kulakan di Pasar Bekonang, Kabupaten Sukoharjo. “Saya biasanya kulakan ke Bekonang. Saya membeli ciu itu seharga Rp16.000-Rp17.000/liter. Ciu itu kemudian saya kemas dalam sebuah botol berkapasitas 1,5 liter. Satu botolnya saya jual dengan harga Rp25.000/botol. Untuk ukuran kecil 600ml hanya dijual Rp8.000-Rp10.000/botol,” ujar S.
Hal senada juga disampaikan A, pengedar ciu lainnya. Dari sekian banyak ciu yang disita ternyata ada satu botol berukuran 1,5 liter berisi ciu oplosan. “Oplosan ini dijual dengan harga Rp25.000/botol. Bahan oplosannya disesuaikan dengan permintaan konsumen. Biasanya dioplos dengan minuman beralkohol atau minuman berstamina lainnya,” tambahnya.
Hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) itu selanjutnya diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Sragen untuk diproses lebih lanjut. “Semua barang bukti dan pelaku dikirimkan ke Satuan Reskrim Polres Sragen. Biarlah mereka yang menindaklanjuti hasil operasi kami. Sebelumnya, kami sudah banyak menyita barang bukti berupa miras. Semua dijadikan satu di Reskrim Polres Sragen,” ujar Kasat Sabhara AKP Hartono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dijumpai Solopos.com.
Dua laki-laki itu dibawa ke Polres Sragen bersama barang bukti berupa ciu sebanyak 15 botol berukuran 1,5 liter dan dua botol berukuran 600 ml.
Sebuah truk patroli berhenti di depan Mapolres Sragen, Minggu siang. Sejumlah anggota Satuan Sabhara turun dari truk itu sembari membawa belasan botol berisi ciu dan mencekal dua orang laki-laki berinisial S, 44, dan A, 45, warga Banjar RT 005/RW 002, Desa Purwosuman. Kasat Sabhara AKP Hartono meminta keterangan langsung kepada dua pelaku pengedar ciu itu.
Mereka mengaku menjual ciu itu sejak satu tahun terakhir dengan kedok warung es. Ciu yang mereka pasarkan berasal dari hasil kulakan di Pasar Bekonang, Kabupaten Sukoharjo. “Saya biasanya kulakan ke Bekonang. Saya membeli ciu itu seharga Rp16.000-Rp17.000/liter. Ciu itu kemudian saya kemas dalam sebuah botol berkapasitas 1,5 liter. Satu botolnya saya jual dengan harga Rp25.000/botol. Untuk ukuran kecil 600ml hanya dijual Rp8.000-Rp10.000/botol,” ujar S.
Hal senada juga disampaikan A, pengedar ciu lainnya. Dari sekian banyak ciu yang disita ternyata ada satu botol berukuran 1,5 liter berisi ciu oplosan. “Oplosan ini dijual dengan harga Rp25.000/botol. Bahan oplosannya disesuaikan dengan permintaan konsumen. Biasanya dioplos dengan minuman beralkohol atau minuman berstamina lainnya,” tambahnya.
Hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) itu selanjutnya diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Sragen untuk diproses lebih lanjut. “Semua barang bukti dan pelaku dikirimkan ke Satuan Reskrim Polres Sragen. Biarlah mereka yang menindaklanjuti hasil operasi kami. Sebelumnya, kami sudah banyak menyita barang bukti berupa miras. Semua dijadikan satu di Reskrim Polres Sragen,” ujar Kasat Sabhara AKP Hartono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dijumpai Solopos.com.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :