RAMADAN, Hipmi Minta Penindakan Karaoke Buka Siang Hari
BPTPM, DPRD, Hipmi, Patroli, Pemerintahan, Satpol PP, Utama 14.20
Ilustrasi (google.img) |
SRAGEN—Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(Hipmi) Sragen, Bambang Samekto, menyayangkan kebijakan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Sragen dan pihak aparat kepolisian yang terkesan
membiarkan tempat hiburan seperti karaoke buka siang hari. Hipmi meminta
Pemkab Sragen bertindak tegas pengelola tempat hiburan itu, apalagi
ditemukan adanya karaoke buka siang hari di saat Ramadan.
“Pemkab dan kepolisian mestinya tidak membiarkan karaoke buka siang
hari di Bulan Puasa ini. Sangat ironis, kalau para penguasa memberi izin
tempat hiburan itu tetap buka siang hari. Mestinya perizinan karaoke
tidak perlu diterusnya, khususnya yang mencolok di sekitar Gedung Pemkab
Sragen,” ujar Totok sapaan akrab Bambang Samekto kepada Solopos.com,
Rabu (1/8/2012).
Menurut Totok, banyaknya karaoke yang buka siang hari di Ramadan
tahun ini mampu mengubah imej Kota Sragen menjadi kota karaoke. “Saya
tidak melarang, tapi perlu mengatur untuk membatasi keberadaan karaoke,
khususnya yang mencolok di ruang publik. Satpol PP [Satuan Polisi Pamong
Praja] jangan hanya bertanya, tetapi silakan bertindak tegas,” terang
Totok yang juga anggota Komisi IV DPRD Sragen itu.
Menanggapi masalah itu, Kepala Satpol PP Sragen, Sri Budi Dharmo,
mengaku sudah mengusulkan dalam rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan
Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) tentang
perlu dimasukkannya diktum pengaturan tempat hiburan agar tidak buka
pada siang hari pada Bulan Puasa. Diktum itu, kata dia, mestinya
dimasukkan dalam dokumen perizinan yang dikeluarkan Badan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).
Kepala Dinas Pariwisata, Seni, Budaya dan Olahraga Sragen,
Poedarwanto, mengaku dalam rapat koordinasi sebelum Ramadan lalu sudah
ditunjuk leading sector pembuatan surat edaran (SE) tentang tempat
hiburan, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat. “Sesuai hasil rapat saya
dengar semua tempat hiburan ditutup. Tapi kami tidak tahu persis karena
yang mengonsep Bagian Kesra. Saya tidak tahu kenapa sampai sekarang
belum turun SE itu,” tambahnya.
Saat dihubungi seorang staf Bagian Kesra, menerangkan SE terkait
tempat hiburan dan rumah makan selama Bulan Puasa pernah turun. Namun
masih ada revisi sehingga naik kembali ke Bupati Sragen. “Jadi sampai
sekarang masih menunggu SE itu turun,” pungkas staf itu.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :