KORUPSI KASDA SRAGEN : Adi Dwijantoro Divonis 2 Tahun
DPPKAD, Patroli 22.17
SEMARANG – Mantan Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Adi Dwijantoro
dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.
Vonis
ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi pada persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/9/2013).
Dalam
amar putusannya, Ifa menyatakan terdakwa Adi Dwijantoro terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan kas daerah Pemerintah
Kabuptan (Pemkab) Sragen senilai Rp11,2 miliar.
Terdakwa, kata
dia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider jaksa
penuntut umum (JPU) yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999
yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan
Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa
penahanan kepada terdakwa Adi Dwijantoro dan denda uang Rp50 juta atau
hukuman tiga bulan kurang penjara,” kata Ifa.
Meski begitu,
majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan pengembalian uang
pengganti kerugian Negara kepada terdakwa yang juga mantan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Sragen.
Sebab menurut,
Ifa seluruh kerugian uang negara dalam kasus korupsi kas daerah Pemkab
Sragen senilai Rp11,2 miliar telah dibebankan kepada mantan Bupati
Sragen Untung Wiyono yang perkaranya telah diputus Mahkamah Agung (MA).
“Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandasnya.
Dalam
pertimbangan hukum, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim
mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan
korupsi merugikan keuangan negara dan tidak melaksanakan amanah sebagai
pejabat Negara.
Sedang yang meringankan, terdakwa menyesali
perbuatannnya, sopan selama persidangan, sudah mengabdi sebagai pegawai
negeri sipil (PNS) selama 30 tahun, serta masih memiliki tanggungan
keluarga.
“Apakah saudara terdakwa menerima atau masih pikir-pikir dengan putusan ini,” tanya Ifa.
Adi Dwijantoro kemudian melakukan koordinasi dengan pengacaranya, Umar Ma’aruf menyatakan pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir berunding dulu dengan pihak keluarga,” ujar Adi.
Sementara,
JPU dari Kejari Sragen, Bagus Kurniato belum bersikap karena masih akan
mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Laporan dulu kepada pimpinan. Langkah selanjutnya tergantung petunjuk pimpinan,” kata dia kepada wartawan seusai persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Adi Dwijantoro dengan hukuman lima
tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan
penjara.
Dalam kasus korupsi kas daerah Pemkab Sragen pada
2003-2010, melibat sejumlah pejabat yakni mantan Bupati Sragen, Untung
Wiyono (sempat divonsi bebas di Pengadilan Tipikor Semarang), tapi MA
dalam putusan kasasi dihukum tujuh tahun penjara.
Selain itu juga
mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono dijatuhi
hukuman 4,5 tahun penjara, dan mantan Kepala DPPKAD Pemkab Sragen, Srie
Wahyuni dipidana dua tahun delapan bulan penjara.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


