MESUM DI WARNET : Sepasang Pelajar di Sragen Dikukut Polisi
Patroli, Pendidikan, Utama 22.15
Seorang pelajar SMK swasta di Kalijambe, MAG, 17, tepergok tengah
masyuk dengan teman perempuannya yang juga berstatus pelajar, FNA, 16,
di salah satu bilik di warung internet (warnet) di Dukuh Lemah Putih,
Geneng, Miri, Senin (9/9/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelajar
kelas XI yang tercatat sebagai warga Donoyudan, Kalijambe itu terancam
pasal pencabulan dan perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun. Kedua pelajar digerebek petugas Polsek Miri
yang sedang patroli.
Berdasarkan pengakuan kedua pelajar kepada
petugas, mereka melakukan aksi nekat atas dasar suka sama suka. Namun
korban yang tercatat sebagai warga Doyong, Miri masih di bawah umur,
maka pelaku dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak.
Informasi yang dihimpun Solopos.com
dari Mapolres Sragen, aksi amoral terungkap ketika kedua muda-mudi
tengah bercumbu di sebuah bilik di warnet. Mereka datang menggunakan
sepeda motor berboncengan dan masuk ke warnet sekitar pukul 13.30 WIB.
Sampai
di bilik, keduanya membuka jejaring sosial facebook. Korban sempat
meng-upload beberapa foto. Lantas mereka membuka gambar-gambar tidak
senonoh. Diduga usai melihat gambar itu, keduanya mulai melakukan aksi
amoral. Pelaku mulai mencium dan menggerayangi bagian atas tubuh korban.
Pelaku juga meminta korban mengelus-elus alat vitalnya. Mereka tidak
menyadari apabila semua adegan terekam kamera CCTV yang dipasang di
setiap bilik di warnet.
Saat asyik itulah mereka tidak menyadari
petugas warnet dan polisi menghampiri bilik. Kedua pelajar dibawa ke
Polsek Miri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sragen, AKBP
Dhani Hernando, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni,
membenarkan penggerebekan di warnet. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke
penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres
Sragen.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif tim unit PPA karena
masih bertatus pelajar. Meski demikian pelaku tetap dijerat Pasal 82 UU
RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban masih di
bawah umur. Pelaku diancam 15 tahun,” kata Sri Wahyuni saat dihubungi
Solopos.com, Selasa.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


