Polres Sragen Bekuk Pengedar Uang Palsu
Bayanan, Patroli, Sambirejo, Utama 21.49
Jajaran Polres Sragen berhasil membekuk Idham Kholiq (41), warga Dukuh Melik RT 2, Desa Melik, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur saat hendak mengedarkan uang palsu (Upal) seratus ribuan di wilayah Bayanan, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat di Mantingan, Ngawi yang disampaikan ke Polsek Sambungmacan tentang adanya pengedar upal yang dilakukan Kholiq di Dukuh Sundo Asri RT 19, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.
Setelah menerima informasi tentang adanya peredaran uang palsu, kemudian tim melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa uang yang diduga palsu sebesar Rp 1.500.000. Kemudian tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka modus yang digunakan adalah dengan membeli uang palsu sebanyak Rp 2.000.000 yang terdiri 20 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan harga Rp 100.000 uang asli. Namun, belum sempat mengedarkan upal itu tersangka sudah tertangkap.
“Cara menyebarkan upal itu dengan modus membeli sesuatu di warung-warung kecil, yang penjaganya sudah tua dan di wilayah desa. Pelaku tidak berani membeli barang di supermarket, karena mereka memiliki alat pendeteksi uang,” kata Yohanes didampingi Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, Selasa (12/11).
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan subsider Pasal 36 ayat 2 UU RI No.7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :