Polres Sragen Bongkar Judi Dingdong di Gesi
Gesi, Miri, Patroli, Utama 10.48
Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar perjudian jenis dingdong di Kecamatan Miri, Sragen. Sebanyak 6 unit mesin dingdong dan uang tunai ratusan ribu rupiah berhasil dimankan oleh petugas dari 3 tersangka pemilik mesin dingdong di lokasi kejadian Dukuh Gunungsono RT 19, Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Sragen.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Solikin (48), Sutarto alias Gepeng (47) dan Gebol (35), ketiganya warga Dukuh Gunungsono RT 19, Desa Gilirejo, Miri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada petugas jaga Polsek Miri tentang adanya praktek perjudian jenis dingdong di Dukuh Gunungsono RT 19. Berdasarkan laporan tersebut kemudian beberapa petugas Polsek Miri mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan benar di sana petugas menemukan ketiga tersangka yang sedang melakukan perjudian jenis dingdong.
Dari tangan tersangka Solikin, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin dingdong dan uang tunai Rp 23.000. Kemudian dari tersangka Sutarto alias Gepeng dan Gebol berhasil diamankan masing-masing 1 unit mesin dingdong dan uang sebesar Rp 415.000. Barang bukti dan tersanga kemudian dibawa ke Polsek Miri.
Kapolsek Miri AKP Edia Sutaata, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya pengungkapan itu adalah pengembangan dari laporan masyarakat pada Sabtu (9/11) lalu. Menurutnya, mesin dingdong itu oleh pemiliknya dititipkan pada sebuah warung di TKP.
Edia mengatakan, para pemain judi dingdong tersebut tidak hanya kalangan orang dewasa, tetapi juga anak-anak sekolah juga sering ikut bermain.
“Mesin dingdong diperoleh dari sebuah warung yang dititipi oleh pemilik alat. Asal alat dingdong dari Solo. Pemasangnya dari anak-anak sampai dewasa. Pemilik warung juga sudah ditahan di Polsek Miri,” kata AKP Edia Sutaata, Senin (11/11).
Sementara itu Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando mengungkapkan terbongkarnya kasus perjudian dan kasus penyakit masyarakat (Pekat) lainnya merupakan bagian dari operasi cipta kondisi. Ditegaskan, para tersangka perjudian jenis dingdong masih dalam pemeriksaan petugas Sat Reskrim Polres Sragen.
“Untuk kasus dingdong tersangkanya masih dalam pemeriksaan di Sat Reskrim,” ujar Kapolres.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


