Intelejen Kejari Sragen Pelajari Dugaan Penyimpangan Bansos
DPRD, Kejaksaan, Pemerintahan, Utama 10.12
Dugaan penyimpangan voucher bansos 2012 dan 2013 yang melibatkan 18
anggota DPRD Sragen serta isu pemerasan oleh oknum LSM, kejaksaan serta
mantan anggota dewan sebagai uang tutup mulut hasil investigasi
penyelewengan dana tersebut bakal dipelajari oleh intelejen Kejari
Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon,
melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Moh Yasin
Joko Pratomo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (4/12/2013),
mengatakan kajari telah memerintahkan intelejen untuk mempelajari dan
meneliti kebenaran dugaan penyimpangan tersebut. Jika kedua dugaan
penyimpangan tersebut benar terbukti, Kejari Sragen bakal melakukan
tindakan selanjutnya.
Yasin mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut kasus itu
belum dibuktikan kebenarannya. Namun, Yasin, menegaskan kalau kaitannya
dengan penggunaan uang negara yang tak sesuai dengan peruntukan, bisa
dikatakan sebagai tindak korupsi.
Dalam kesempatan itu, Yasin, juga membantah adanya oknum jaksa yang
terlibat pemerasan bersama LSM serta mantan dewan guna uang tutup mulut
dugaan penyimpangan voucher bansos tersebut. Berdasarkan hasil kroscek
di kalangan internal Kejari Sragen, tak ada satupun anggota kejaksaan
yang turut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Kami saat ini masih tahap mempelajari dan meneliti apakah kabar penyelewengan itu benar atau tidak,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan voucher bansos ini mencuat setelah tiga LSM
di Sragen yang terdiri dari Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan
Sragen (Forkos), Mega Bintang Surakarta, serta Pena Mas, Senin
(2/12/2013), mendatangi kantor DPRD Sragen untuk audiensi. Dalam
kesempatan itu, ketiganya mengatakan berdasarkan informasi yang mereka
peroleh, ada dugaan penyelewengan dana vocher bansos yang menyeret
sekitar 18 anggota dewan dengan nilai Rp400 juta hingga Rp550 juta per
anggota.
Masih berdasarkan informasi yang dihimpun para LSM tersebut,
penyelewengan dana, justru dimanfaatkan oleh tiga oknum yang berasal
dari LSM berinisial TPN, kejaksaan berinisial B serta mantan dewan
berinisial HK. Ketiganya meminta uang sebesar Rp130 juta dari ke-18
anggota dewan tersebut sebagai uang tutup mulut hasil investigasi mereka
dan diladeni.
Terpisah, Sekretaris LSM Forum Sragen Rembug (FSR), Sutihantoro,
Rabu, mengatakan dugaan penyelewengan voucher bansos merupakan isu lama
yang berhembus sejak 2012. Ia mendesak agar anggota dewan yang merasa
menjadi korban ketiga oknum tersebut segera melaporkan kejadian itu ke
aparat kepolisian. Pasalnya, meminta uang dengan besaran ratusan juta
itu jelas sebuah tindakan kriminal.
Sementara itu, mengenai dugaan penyelewengan voucher bansos, lanjut
dia, intel kejaksaan harus segera bertindak karena jika dana yang mereka
selewengkan jelas uang negara. “Kalau menghendaki Sragen baik dan
bersih, kasus ini jangan dibiarkan dan tidak diperkarakan,” tegasnya
saat jumpa pers, Rabu.
Sumber : http://www.solopos.com/
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


