Sidang Mutilasi di Sragen, Terdakwa Diamuk Suami Korban
Patroli, Utama 08.16
Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (20/1) masih mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi. Kali ini ada 5 orang saksi yang diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung terhadap peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Siska Tri Wijayanti, pemilik Salon Kencana yang berlokasi di Taman Asri Sragen.
Kelima saksi yang dihadirkan tersebut adalah Marini, seorang kapster Salon Kencana; Taufik, teman Siska dan Jemi Dodot Edi Saputra (suami Siska) serta tiga orang warga masing-masing Tugimin, Paimin dan Ahmad. Ketiganya adalah saksi yang menemukan potongan kepala Siska di Sungai Mungkung, saksi yang melihat ada pembakaran di tegalan yang merupakan TKP pembunuhan dan saksi yang melihat ada sepeda motor lalu lalang yang diduga dikendarai oleh terdakwa Eko.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Marini mengatakan, dirinya mengenal Siska sebagai orang baik dan ramah. Sebelum peristiwa pembunuhan, terdakwa sering datang ke Salon Kencana untuk menemui Siska. Mereka kemudian mengobrol berdua di sofa. Tapi Marini mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan, karena saat itu dirinya juga tengah sibuk melayani pelanggan salon. Kendati sering datang ke salon tapi terdakwa tidak pernah potong rambut.
“Terdakwa sering datang ke salon. Selalu mencari Siska, mereka duduk di sofa sekitar 30 menit. Tapi saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan, yang mulia,” kata Marini.
Marini mengungkapkan, dia bertemu Siska terakhir sehari sebelum ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan di Sungai Mungkung. Siska saat itu kelihatan terburu-buru pergi untuk suatu urusan. “Hari itu Siska pergi bawa tas seperti terburu-buru,” ujarnya.
Selama persidangan berlangsung memang tidak terjadi kericuhan. Namun saat terdakwa Eko akan dibawa ke mobil tahanan usai sidang, mendadak Jemi Dodot Edi Saputra berusaha menyerang dan memukul tedakwa Eko dari belakang sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Tapi upaya Jemi sia-sia karena puluhan petugas polisi Polres Sragen membuat pagar betis untuk mengamankan terdakwa. Beberapa polisi berpakaian preman akhirnya berusaha menenangkan Jemi agar tidak berbuat nekat.
Majelis hakim yang diketuai Indrawan SH, menunda persidangan Senin (27/1) mendatang masih dengan agenda yang sama, pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


