Sidang PTUN Kasus Mojodoyong, Pemkab Sragen Sampaikan Duplik
Hukum, Kedawung, Mojodoyong, Patroli, Pemerintahan, Pilkades, Utama 07.03
Sidang lanjutan perkara pemilihan kepala desa (Pilkades) Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Sragen memasuki pembacaan duplik oleh Pemkab Sragen sebagai tergugat dalam kasus tersebut. Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tengah di Semarang antara Pemkab Sragen dengan pihak penggugat perwakilan warga Desa Mojodoyong dari calon kepala desa (kades) yang kalah, Sumadi.
Kepala Bagian Hukum Setda Sragen, Juli Wantoro, mengatakan, penggugat atas nama Sumadi dan kawan-kawan dalam gugatannya meminta agar Pilkades Mojodoyong yang berlangsung pada 6 Maret 2013 lalu untuk dibatalkan. Pasalnya dalam proses Pilkades tersebut ditengarai adanya kecurangan sehingga calon Kades yang kalah tidak menerima hasil Pilkades.
Menurut Juli, dalam duplik ke PTUN yang diwakilkan pada staf Bagian Hukum Setda Sragen, Tinuk, Pemkab Sragen tetap menilai dan memberikan jawaban, bahwa jalanya Pilkades tetap sah dan Kades terpilih yaitu Kasidi tetap dilantik berdasarkan hasil dari pemungutan suara yang dilakukan.
“Prinsipmnya panitia Pilkades telah melaksanakan dan menyerahkan hasil Pilkades ke BPD, yang kemudian minta ke Bupati untuk dilakukan pelantikan. Kalau sudah berdasarkan lampiran-lampiran yang diajukan BPD itu bupati bisa melantik,” kata Juli Wantoro ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/1).
Juli mengaku Pemkab Sragen dalam sidang gugatan PTUN ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada keputusan akhir.
Seperti diketahui jalannya Pilkades Mojodoyong, Kecamatan Kedawung pada 6 Maret 2013 lalu sempat diwarnai kericuhan karena adanya selisih suara yang sangat tipis. Pilkades dimenangi oleh Kasidi dengan suara 2.185, sedangkan Sumadi mendapat 2.181, hanya beda 4 suara. Pihak Sumadi menduga telah terjadi kecurangan dalam Pilkades Mojodoyong.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


