Cari Modal Jemput Pacar, Rudi Hartono Jambret 3 Perempuan
Patroli, Sumengko, Utama 12.26
Rudi Hartono alias Gundul (29), spesialis jambret dengan sasaran
korban perempuan, warga Kampung Sumengko RT 3, Kelurahan Sragen Tengah,
Kecamatan Sragen akhirnya berhasil ditangkap polisi, setelah malang
melintang di dunia kejahatan.
Gundul dibekuk beberapa saat setelah melakukan aksinya menjambret
handphone (HP) milik korban terakhirnya di Jalan Ahmad Yani, sekitar
kawasan pabrik rokok, PT Aroma Sukowati, Nglangon, Sragen.
Informasi yang dihimpun di Polres Sragen, dalam aksinya pelaku selalu
memburu korban dengan sasaran kaum perempuan. Sehari sebelum ditangkap,
pelaku berhasil melakukan penjambretan di tiga lokasi berbeda dalam
sehari dengan sasaran perempuan.
Ulah tersangka berhasil di hentikan setelah polisi mendapat laporan
dari salah satu korban bernama Septi Dwi Wulandari, yang baru saja
menjadi korban kejahatan tersangka saat melintas di kawasan Jalan Ahmad
Yani atau depan Pabrik Aroma Sukowati. Kepada polisi korban mengaku
salah satu yang dijambret pelaku adalah mata uang Ringgit. Korban
sendiri merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari
Malaysia.
Berbekal laporan tersebut, sejumlah anggota Polres Sragen langsung
melakukan penyisiran di sejumlah lokasi penukaran uang asing di Sragen.
Dari hasil penelusuran, polisi mendapat titik terang setelah mendapat
keterangan dari salah satu pemilik jasa penukaran uang yang mengatakan
mengetahui ciri-ciri pelaku sebagaimana diungkapkan oleh korban.
Dari keterangan tersebut polisi kembali melakukan penyisiran di
kawasan counter HP di Kampung Kliteh, sekitar Alun-alun Sragen, yang
ditengarai menjadi tempat penjualan HP milik korban.
“Saat itulah pelaku diketahui masih berada di depan counter dan
langsung ditangkap oleh petugas,” kata Kasubag Humas Polres Sragen, AKP
Sri Wahyuni mewakili Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, Selasa (4/2).
Sri Wahyuni menjelaskan, usai dilakukan penangkapan, tersangka
langsung digelandang ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Selain itu, dari hasil penggeledahan terhadap tas milik
tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barangbukti berupa uang tunai
Rp 792.000, HP Blackberry seri Bold Javelin 8900 dan beberapa surat
berharga milik para korban sebelumnya.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Akibat perbuatan itu,
tersangka dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 60 pasal KUHP tentang tindak
pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara
sembilan tahun,” katanya.
Sementara, saat dimintai keterangan tersanka Rudi Hartono alias
gundul mengaku dari hasil penukaran uang ringgit Malaysia dia mendapat
uang dengan jumah Rp 568.000. Dia juga mengaku nekat menjambret dengan
alasan untuk beli minuman keras (miras) butuh biaya untuk berangkat ke
Jakarta menjemput kekasihnya.
“Rencana mau buat beli minum dan mau jemput pacar saya ke Jakarta,” ujarnya.
Sumber : http://www.timlo.net/
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


