Nasib Jenazah Ngatini dan Bayinya Tak Jelas, Pemerintah Dituding Lepas Tangan
Dikirim oleh Unknown
Disnakertrans,
Patroli,
Utama
23.08
Nasib jenazah TKI overstayer asal Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen, Ngatini, 39, di Arab Saudi belum
jelas. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum memberikan kepastian
kapan jenazah Ngatini, 39, dan bayinya yang masih dirawat di Arab Saudi,
dipulangkan.
Ngatini meninggalkan dua orang anak yang saat ini
berada di Sragen serta seorang bayi berusia tiga bulan yang saat ini
masih berada di Arab Saudi. Sebagai TKI, Ngatini mengalami sederet kisah menyedihkan sebelum meninggal dunia, mulai dari tak dapat gaji, bekerja serabutan, ditinggal pergi suaminya, sendirian melawan sakit.
Hal
itu diungkapkan juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (BMI),
Karsiwen, saat diwawancarai wartawan, Rabu (5/2/2015), di Rumah Sakit
Islam (RSI) Amal Sehat, Sragen. Karsiwen yang ditunjuk pihak keluarga
untuk mengurusi kasus tersebut, mengatakan ia dan keluarga Ngatini belum
mendapatkan pernyataan resmi dari Kemenlu ihwal pemulangan jenazah
Ngatini serta bayinya, Tiara. Kemenlu hanya mengatakan agar pihak
keluarga sabar menunggu proses pemulangan jenazah.
Kendati
demikian, Karsiwen alias Iweng ini tetap meminta pemerintah mengusahakan
kepulangan jenazah dan anak bayinya yang berusia tiga bulan.
“Pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab. Biar bagaimanapun, dia
[Ngatini] adalah warga Indonesia. Meskipun Ngatini BMI tidak berdokumen.
Ia merupakan satu dari 70.000 BMI tak berdokuman yang seharusnya
dipulangkan ke Tanah Air. Apalagi saat ini kondisinya sudah menjadi
jenazah,” tegasnya.
Karsiwen juga mengkritik pernayataan salah
pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) yang dirilis di situs resmi mereka pada, Selasa
(4/2/2014). Dalam laman itu, BNP2TKI mengatakan pihak keluarga supaya
merelakan jenazah Ngatini dimakamkan di Arab.
Pernyataan tersebut,
lanjutnya, merupakan bentuk dari sikap tidak bertanggungjawab
pemerintah, khususnya BNP2TKI. Padahal, pemulangan jenazah TKI merupakan
kewajiban pemerintah pusat. Disamping itu, sejak mengetahui Ngatini
meninggal, pihak keluarga sangat berharap jenazah dipulangkan dengan
gratis.
Pemulangan Jenazah Ngatini Belum Pasti
SRAGEN- Pemerintah
melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum memberikan kepastian
mengenai kapan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstay asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Ngatini, 39, akan dipulangkan.
Hal
itu diungkapkan juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (BMI),
Karsiwen, saat diwawancarai wartawan, Rabu (5/2), di Rumah Sakit Islam
(RSI) Amal Sehat Sragen. Karsiwen yang ditunjuk oleh pihak keluarga
untuk mengurusi kasus tersebut mengatakan bahwa ia dan keluarga Ngatini
belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kemenlu ihwal pemulangan
jenazah serta anak bayinya, Tiara. Kemenlu hanya mengatakan agar pihak
keluarga sabar menunggu proses pemulangan jenazah.
Kendati
demikian, Karsiwen alias Iweng, ini tetap meminta pemerintah untuk
mengusahakan kepulangan jenazah serta anak bayinya, Tiara. Meskipun,
statusnya sebagai BMI yang tidak berdokumen. “Pemerintah tidak boleh
lepas tanggugjawab. Biar bagaimanapun dia [Ngatini] adalah warga
Indonesia. Meskipun Ngatini BMI tidak berdoukmen. Ia merupakan satu dari
70.000 BMI tak berdokuman yang sehartusnya dipulangkan ke tanah air.
Apalagi saat ini kondisinya sudah menjadi jenazah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Iweng, juga mengkritik pernayataan ssalah satu pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang
dirilis di situs resmi mereka pada, Selasa (4/2), yang mengatakan bahwa
pihak keluarga merelakan jenazah Ngatini dimakamkan di Arab. Pernyataan
tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dari sikap tidak bertanggungjawab
yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya BNP2TKI. Padahal, pemulangan
jenazah TKI merupakan kewajiban pemerintah pusat.
Disamping itu, sejak
mengetahui Ngatini meninggal, pihak keluarga sangat berharap jenazah
dipulangkan dengan gratis.
Pemulangan Gratis
Kakak
korban, Samin, saat di RSI Amal Sehat, Sragen, Rabu, menambahkan bahwa
pihak keluarga berharap banyak agar jenazah Ngatini dipulangkan sesegera
mungkin tanpa biaya. Ia mengatakan pihak keluarga sudah mengajukan
permintaan pemulangan jenazah melalui Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia
(ATKI). Mereka juga telah dihubungi pihak Kemenlu dan diminta untuk
membuat sejumlah surat untuk melengkapi persyaratan adminsitratif
seperti surat kuasa waris (SKW) serta surat permohonan.
Tak
hanya itu, beberapa hari lalu, dengan disaksikan oleh perwakilan
BNP2TKI, Kepala Desa setempat dan Disnakertrans Sragen, pihak keluarga
juga telah membuat surat pernyataan mengenai permintaan kepulangan
jenazah. “Kemenlu memang sudah telepon kepada saya untuk membuat surat.
Pertama, surat kuasa waris [SKW], kedua dikuasakan kepada siapa dan
ketiga surat permohonan. Semua sudah kami buat, kecuali SKW. Kami hanya
ingin jenazah pulang. Mengenai gaji yang enggak dibayar, itu difikiskan
nanti,” tandasnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, TKI asal Dukuh Ngrampal, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal,
Sragen, Ngatini, 39, meninggal dunia di salah satu rumah sakit (RS)
Arab, Sabtu (1/2). TKI
overstay tersebut meninggalkan seorang bayi yang baru lahir bernama
Tiara. Berdasarkan informasi dari keluarga, jenazah korban saat ini
masih di rumah sakit tersebut, sedangkan si bayi sudah dirawat oleh
Jaringan BMI sembari menunggu kepulangan mereka.
Sumber :
http://www.solopos.com/
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

Dikirim oleh Unknown
pada 23.08.
dan Dikategorikan pada
Disnakertrans,
Patroli,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas