Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi di Depan Toilet
Gondang, Kaliwedi, Patroli, Utama 10.24
Jarwanto (25), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sragen, saat bertransaksi narkotika jenis ganja, di depan toilet sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gumantar, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dari informasi di Polres Sragen, Senin (3/2), penangkapan terhadap tersangka diakukan pada Minggu (2/2) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi Narkoba di kawasan tersebut. Begitu mendapat informasi, petugas segera melakukan pengintaian di lokasi kejadian. Benar setelah dilakukan pengintaian petugas melihat pelaku datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas pun kemudian mendekati pelaku dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan sebuah bungkusan kertas struk belanja berisi ranting dan daun kering yang diduga ganja siap pakai.
Kasat Narkoba Reskrim Polres Sragen, AKP Joko Purnomo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Joko mengatakan, atas temuan itu, pihaknya lantas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Joko mengungkapkan, pelaku belakangan diketahui juga pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama pada 2012 lalu. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu bungkusan kertas yang diduga ganja, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu arloji. Pelaku terancam pasal 111 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


