KREDIT MACET di BPUMD Sragen Capai Rp466 Juta
BPUMD, Pemerintahan, UMKM, Umum 01.10
Ilustrasi (Rachaman/JIBI/Bisnis Indonesia) |
SRAGEN--Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BPUMD) Sragen diminta segera mencari solusi untuk membayar tunggakan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp466 juta. Dari total kredit macet di Dinas Perindustrian, Komperasi dan UMKM senilai Rp1,4 miliar, angka kredit macet paling besar berada di BPUMD.
Kepala Disperindukop dan UMKM Sragen, Maksun Isnadi, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (29/7/2012), menerangkan pihaknya sudah memanggil BPUMD sampai kali keenam agar melunasi kredit yang sebagian besar digunakan Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) Sragen.
“Selama ini kami sudah berusaha maksimal dan sudah ada progres kerja, yakni kami mampu menagih kredit macet senilai Rp94 juta. Tagihan itu berasal dari nasabah umum. Kredit macet yang sebelumnya mencapai Rp1,5 miliar sekian, bisa dikurangi dan tinggal Rp1,4 miliar,” tambahnya.
Dia mengaku sudah mengekspos tentang progres penanganan kredit macet dan strategi apa yang digunakan Disperinkop dan UMKM di hadapan Bupati Sragen. Namun saat ditanya hasil ekspos tersebut, Isnadi mengatakan belum ada rekomendasi Bupati. Dia berharap BPUMD segera mencari solusi untuk menyelesaikan kredit macet ini.
Kepala BPUMD Sragen, Nugroho, berkomitmen menyelesaikan permasalahan kredit macet di internal BPUMD. Dia mewacanakan untuk melakukan restrukturisasi atas pinjaman sejumlah BUMD di bawah pengelolaan BPUMD. “Ya, nanti kami selesaikan satu per satu permaslahan di internal kami. Atau ada restrukturisasi pinjaman. Soal PD PAL, kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,” ujarnya.
Informasi yang diterima Solopos.com, hasil audit di Inspektorat ditarget selesai Agustus. Sebelumnya PD PAL sudah diaudit oleh tim independen dan ternyata ditemukan kerugian. Hingga kini status PD PAL masih dibekukan sementara oleh Pemkab Sragen karena tidak mampu menyumbangkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Seni, Budaya dan Olahraga (Disparsenibudpora) Sragen, Poedarwanto, menerangkan pinjaman yang ada di Kantor Pariwisata itu merupakan pinjaman di bawah tanggung jawab pejabat sebelumnya. “Kendati semikian, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menagih pinjaman itu kepada nasabah yang bersangkutan,” tuturnya.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 01.10.
dan Dikategorikan pada
BPUMD,
Pemerintahan,
UMKM,
Umum
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas