Palsukan Ijazah, Eks Bupati Sragen Divonis 11 Bulan
Patroli, Utama 01.15
Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, divonis 11 bulan penjara gara-gara
kasus ijazah palsu yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah. Ia
diberikan masa percobaan satu tahun oleh hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Togar mengatakan Untung belum perlu menjalani masa hukumannya karena harus melalui masa percobaannya.
Namun apabila dalam satu tahun masa percobaan, Untung melakukan hal-hal yang menyeretnya ke penjara barulah masa tahanan 11 bulan harus dijalani.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen," kata hakim ketua, Togar, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl Siliwangi, Senin (30/7/2012).
Mendengar putusan hakim tersebut, Untung menyatakan pihaknya akan pikir-pikir. "Pikir-pikir, tanya sama lawyer saya saja. Saya lagi puasa ngomong," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Untung, Suyatno Landung. Langkah pikir-pikir yang diambil olehnya berdasarkan pertimbangan salah satunya adalah tempo kejadian yang sudah terjadi 12 tahun lalu.
"Tempo kejadian 12 tahun lalu. Lagipula saat pendaftaran Pilkada, Bapak (Untung) masih di Jakarta," ungkap Suyatno.
Dalam persidangan, majelis sempat mengungkapkan, hal yang meringankan terdakwa adalah sumbangsih terhadap perkembangan Kabupaten Sragen. Namun praktisi hukum, Muhammad Sahir mengatakan produk hukum selama Untung Wiyono menjabat bisa jadi tidak sah.
"Ijazahnya tidak sah, bisa jadi produk hukumnya selama menjabat tidak sah. Bisa digugat atau di-PTUN-kan," terang Sahir.
"Lagipula masa percobaan biasanya separuh. Misal vonis setahun, masa percobaan dua tahun. Tidak seperti ini," imbuhnya.
Sebelumnya jaksa penuntut mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Untung Wiyono. Pria berkaca mata tersebut didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer dan Pasal 53 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
Mantan Bupati sragen tersebut terjerat kasus ijazah palsu SMA Sembada, Jakarta yang digunakan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen. Ia pun terpilih memimpin Sragen untuk periode 2000-2005 dan 2005-2010. Diketahui dari SMA Sembada, registrasi LAA dengan nomor 001054 yang digunakan Untung adalah milik siswi SMA N 6 Jakarta.
Selain ijasah SMA, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen, Untung juga menyertakan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka, Jakarta dengan nomor CA003254/499203552.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Togar mengatakan Untung belum perlu menjalani masa hukumannya karena harus melalui masa percobaannya.
Namun apabila dalam satu tahun masa percobaan, Untung melakukan hal-hal yang menyeretnya ke penjara barulah masa tahanan 11 bulan harus dijalani.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen," kata hakim ketua, Togar, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl Siliwangi, Senin (30/7/2012).
Mendengar putusan hakim tersebut, Untung menyatakan pihaknya akan pikir-pikir. "Pikir-pikir, tanya sama lawyer saya saja. Saya lagi puasa ngomong," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Untung, Suyatno Landung. Langkah pikir-pikir yang diambil olehnya berdasarkan pertimbangan salah satunya adalah tempo kejadian yang sudah terjadi 12 tahun lalu.
"Tempo kejadian 12 tahun lalu. Lagipula saat pendaftaran Pilkada, Bapak (Untung) masih di Jakarta," ungkap Suyatno.
Dalam persidangan, majelis sempat mengungkapkan, hal yang meringankan terdakwa adalah sumbangsih terhadap perkembangan Kabupaten Sragen. Namun praktisi hukum, Muhammad Sahir mengatakan produk hukum selama Untung Wiyono menjabat bisa jadi tidak sah.
"Ijazahnya tidak sah, bisa jadi produk hukumnya selama menjabat tidak sah. Bisa digugat atau di-PTUN-kan," terang Sahir.
"Lagipula masa percobaan biasanya separuh. Misal vonis setahun, masa percobaan dua tahun. Tidak seperti ini," imbuhnya.
Sebelumnya jaksa penuntut mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap Untung Wiyono. Pria berkaca mata tersebut didakwa melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat sebagai dakwaan primer dan Pasal 53 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
Mantan Bupati sragen tersebut terjerat kasus ijazah palsu SMA Sembada, Jakarta yang digunakan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen. Ia pun terpilih memimpin Sragen untuk periode 2000-2005 dan 2005-2010. Diketahui dari SMA Sembada, registrasi LAA dengan nomor 001054 yang digunakan Untung adalah milik siswi SMA N 6 Jakarta.
Selain ijasah SMA, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen, Untung juga menyertakan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka, Jakarta dengan nomor CA003254/499203552.
Sumber : detik.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :