KREDIT MACET UMKM: Untuk Penyelesaian, Wabup Lebih Sarankan Mediasi dan Persuasi
Daryanto, DPRD, UMKM, Utama, Wabup 00.43
Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto, menyatakan tidak perlu memasang deadline bagi para nasabah untuk mengembalikan pinjaman, menyusul adanya kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp1,5 miliar. Wabup juga berharap tidak perlu melangkah ke ranah hukum dalam penyelesaian kredit macet tersebut.
“Dalam penyelesaian penagihan kredit macet UMKM di Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM itu tidak perlu minta bantuan kejaksaan. Masing-masing nasabah ditagih saja sesuai kemampuannya sampai lunas. Bila ada agunan, ya agunan itu yang dilelang. Bagi yang tidak menggunakan jaminan, ya dirunut proses peminjamannya. Yang jelas prinsipnya semua pihak yang meminjam harus mengembalikan, termasuk pejabat,” tegas Wabup, Senin (23/72012).
Menurut Wabup, dalam proses penagihan itu ada upaya peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Bila semua peringatan itu tidak diindahkan, Wabup bilang harus meminta bantuan Kantor Lelang Negara untuk mediasi perkara itu. Dia mengatakan ada nasabah yang menggunakan jasa perantara satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam persoalan ini, Wabup berharap SKPD-SKPD yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menagih atau mengembalikan pinjaman itu.
Berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, yang ditemui secara terpisah. Dalam pembahasan pelaksanaan APBD 2011 di tingkat Badan Anggaran (Banggar), Joko akan mempertanyakan persoalan kredit macet UMKM terlebih dulu, termasuk daftar nama by name dan by address. “Kalau saya, penyelesaian kredit macet ini harus diberi batas waktu maksimal sampai akhir 2012. Bila perkara ini tidak segera rampung, maka akan membebani daerah dalam neraca keuangan. Kredit macet ini merupakan bagian dari kas daerah,” tuturnya.
Joko mengaku pernah mendapatkan daftar nama nasabah kredit macet UMKM tersebut. Joko menegaskan sebagian nasabah kredit macet itu tidak menggunakan agunan saat peminjaman awal. “Data itu saya cari belum ketemu. Yang jelas seingat saya, sebagian besar tidak menggunakan jaminan. Namun angkanya berapa saya lupa,” imbuhnya.
“Dalam penyelesaian penagihan kredit macet UMKM di Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM itu tidak perlu minta bantuan kejaksaan. Masing-masing nasabah ditagih saja sesuai kemampuannya sampai lunas. Bila ada agunan, ya agunan itu yang dilelang. Bagi yang tidak menggunakan jaminan, ya dirunut proses peminjamannya. Yang jelas prinsipnya semua pihak yang meminjam harus mengembalikan, termasuk pejabat,” tegas Wabup, Senin (23/72012).
Menurut Wabup, dalam proses penagihan itu ada upaya peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Bila semua peringatan itu tidak diindahkan, Wabup bilang harus meminta bantuan Kantor Lelang Negara untuk mediasi perkara itu. Dia mengatakan ada nasabah yang menggunakan jasa perantara satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam persoalan ini, Wabup berharap SKPD-SKPD yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menagih atau mengembalikan pinjaman itu.
Berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, yang ditemui secara terpisah. Dalam pembahasan pelaksanaan APBD 2011 di tingkat Badan Anggaran (Banggar), Joko akan mempertanyakan persoalan kredit macet UMKM terlebih dulu, termasuk daftar nama by name dan by address. “Kalau saya, penyelesaian kredit macet ini harus diberi batas waktu maksimal sampai akhir 2012. Bila perkara ini tidak segera rampung, maka akan membebani daerah dalam neraca keuangan. Kredit macet ini merupakan bagian dari kas daerah,” tuturnya.
Joko mengaku pernah mendapatkan daftar nama nasabah kredit macet UMKM tersebut. Joko menegaskan sebagian nasabah kredit macet itu tidak menggunakan agunan saat peminjaman awal. “Data itu saya cari belum ketemu. Yang jelas seingat saya, sebagian besar tidak menggunakan jaminan. Namun angkanya berapa saya lupa,” imbuhnya.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :