PERJUDIAN: 7 Pengedar Capjiki dan Togel Ditangkap
Banaran, Dawe, Karangmalang, Kedungmiri, Kroyo, Patroli, Sambungmacan, Sine, Sundoasri, Utama 22.47
Ilustrasi (google.img) |
SRAGEN—Sebanyak tujuh orang pengedar capjiki dan togel di wilayah Kecamatan Sambungmacan, Karangmalang dan Sragen Kota diciduk aparat Polres Sragen sejak dua hari terakhir. Mereka kini dijebloskan ke penjara Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketujuh tersangka kasus perjudian itu terdiri atas, Darso Sumarto, 75, warga Sundoasri, Banaran, Sambungmacan; Supono, 48, warga Banaran, Sambungmacan; Permadi, 38, warga Dawe, Banaran, Sambungmacan; dan Budi Santoso, 39, warga Pule, Mantingan, Ngawi. Keempat pelaku dibekuk aparat Polres Sragen pada Kamis (26/7). Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni Sukiman, 62, warga Kroyo, Karangmalang; Sarjito, 31, warga Kedungmiri, Karangmalang dan Siti Nuryani, 57, warga Sine, Sragen Kota ditangkap pada Rabu (25/7).
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai wartawan, Jumat (27/7/2012), menerangkan modus operandi perjudian jenis capjiki bermacam-macam. Para pengedar capjiki memiliki profesi yang bermacam-macam. Dia menerangkan profesi mereka ada yang tukang becak, pedagang kelontong dan seterusnya.
“Kendati menggunakan modus operasi yang berbeda, akhirnya mereka bisa tertangkap tangan aparat Polres Sragen setelah melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka, aparat menyiba banyak barang bukti, berupa handphone (HP), kertas rekapan, alat tulis dan uang tunai yang nilainya mencapai jutaan rupiah,” ujar Kasubag Humas.
Seperti dua pelaku asal Sambungmacan, yakni Darso Sumarto dan Supono. Polisi menyita uang tunai Rp505.000, sejumlah kertas rekapan, belasan kertas sonji dan alat tulis lainnya. Berbeda dengan Permadi dan Budi Santoso yang tertangkap di Jl raya depan Koramil Sambungmacan, Sragen. Selain menyita uang tunai Rp71.000, aparat juga menyita tiga buah HP merek Nokia dan Nexian. “Dari tersangka sebelumnya, kami menyita uang tunai Rp117.000 ditambah Rp123.000 dan HP serta kertas rekapan lainnya,” imbuhnya.
Penggerebakn tempat perjudian itu didasarkan pada laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebelum penggerebekan, petugas preman memang sempat melakukan penyelidikan. Dengan strategi itu, lanjut dia, biasanya sasaran tidak bisa lepas karena dibawah pengawasan aparat berpakaian preman.
Ketujuh tersangka kasus perjudian itu terdiri atas, Darso Sumarto, 75, warga Sundoasri, Banaran, Sambungmacan; Supono, 48, warga Banaran, Sambungmacan; Permadi, 38, warga Dawe, Banaran, Sambungmacan; dan Budi Santoso, 39, warga Pule, Mantingan, Ngawi. Keempat pelaku dibekuk aparat Polres Sragen pada Kamis (26/7). Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni Sukiman, 62, warga Kroyo, Karangmalang; Sarjito, 31, warga Kedungmiri, Karangmalang dan Siti Nuryani, 57, warga Sine, Sragen Kota ditangkap pada Rabu (25/7).
Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai wartawan, Jumat (27/7/2012), menerangkan modus operandi perjudian jenis capjiki bermacam-macam. Para pengedar capjiki memiliki profesi yang bermacam-macam. Dia menerangkan profesi mereka ada yang tukang becak, pedagang kelontong dan seterusnya.
“Kendati menggunakan modus operasi yang berbeda, akhirnya mereka bisa tertangkap tangan aparat Polres Sragen setelah melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka, aparat menyiba banyak barang bukti, berupa handphone (HP), kertas rekapan, alat tulis dan uang tunai yang nilainya mencapai jutaan rupiah,” ujar Kasubag Humas.
Seperti dua pelaku asal Sambungmacan, yakni Darso Sumarto dan Supono. Polisi menyita uang tunai Rp505.000, sejumlah kertas rekapan, belasan kertas sonji dan alat tulis lainnya. Berbeda dengan Permadi dan Budi Santoso yang tertangkap di Jl raya depan Koramil Sambungmacan, Sragen. Selain menyita uang tunai Rp71.000, aparat juga menyita tiga buah HP merek Nokia dan Nexian. “Dari tersangka sebelumnya, kami menyita uang tunai Rp117.000 ditambah Rp123.000 dan HP serta kertas rekapan lainnya,” imbuhnya.
Penggerebakn tempat perjudian itu didasarkan pada laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebelum penggerebekan, petugas preman memang sempat melakukan penyelidikan. Dengan strategi itu, lanjut dia, biasanya sasaran tidak bisa lepas karena dibawah pengawasan aparat berpakaian preman.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :
Dikirim oleh Unknown
pada 22.47.
dan Dikategorikan pada
Banaran,
Dawe,
Karangmalang,
Kedungmiri,
Kroyo,
Patroli,
Sambungmacan,
Sine,
Sundoasri,
Utama
.
Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas