ONSUMSI SABU-SABU, Mantan JT Pemadam Kebakaran Dibekuk
Damkar, Gemolong, Patroli, Utama 22.42
SRAGEN--Mantan tenaga job training (JT) di Unit Pemadam Kebakaran Gemolong, Suratman alias Ngganden, 44, dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Sragen lantaran terindikasi membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (27/7/2012), penangkapan itu dilakukan, Senin (23/7/2012).
Pelaku diringkus petugas saat mengambil sebuah bungkus korek api di salah satu pilar pagar depan Stasiun Kereta Api Gemolong. Karena mencurigakan, pelaku diperiksa dan ternyata ditemukan serbuk kristal putih dalam plastik transparan di dalam bungkus korek api. Serbuk putih itu diduga sabu-sabu.
Pelaku dibawa ke Mapolres Sragen bersama barang buktinya berupa sebuah HP Nexian dan batu bata merah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, Suratman positif sebagai pengguna Narkoba. Dia mengaku mengenal sabu-sabu sejak 3-4 bulan lalu. Dalam kurun waktu tersebut, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu sebanyak enam kali.
“Saya bukan pengedar narkoba, melainkan hanya pengguna. Saya biasanya membeli barang itu senilai Rp50.000. Barang senilai Rp50.000 itu habis saya pakai 2-3 kali sedotan. Saya memakai itu sebagai dopping, jadi saya tidak kecanduan,” aku Suratman saat dijumpai Solopos.com, Jumat pagi, di Mapolres Sragen.
Sebelum tertangkap aparat, dia sempat membeli barang kepada salah satu pengedar senilai Rp50.000. Dia dijanjikan oleh pengedar di depan Stasiun KA Sragen. “Saya ternyata dijebak. Saya diminta ambil barang itu. Belum sempat mengambil, saya sudah ditangkap,” ujarnya.
Suratman merupakan salah satu dari 12 tenaga JT di Unit Pemadam Kebakaran Gemolong yang surat keputusan (SK) pengangkatannya tidak diperpanjang Pemkab Sragen. Sementara Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, dalam kesempatan itu mengungkapkan penangkapan pelaku ini merupakan keberhasilan Satuan Narkoba dengan cara under cover.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ujar dia, tersangka juga didenda minimal senilai Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (27/7/2012), penangkapan itu dilakukan, Senin (23/7/2012).
Pelaku diringkus petugas saat mengambil sebuah bungkus korek api di salah satu pilar pagar depan Stasiun Kereta Api Gemolong. Karena mencurigakan, pelaku diperiksa dan ternyata ditemukan serbuk kristal putih dalam plastik transparan di dalam bungkus korek api. Serbuk putih itu diduga sabu-sabu.
Pelaku dibawa ke Mapolres Sragen bersama barang buktinya berupa sebuah HP Nexian dan batu bata merah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, Suratman positif sebagai pengguna Narkoba. Dia mengaku mengenal sabu-sabu sejak 3-4 bulan lalu. Dalam kurun waktu tersebut, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu sebanyak enam kali.
“Saya bukan pengedar narkoba, melainkan hanya pengguna. Saya biasanya membeli barang itu senilai Rp50.000. Barang senilai Rp50.000 itu habis saya pakai 2-3 kali sedotan. Saya memakai itu sebagai dopping, jadi saya tidak kecanduan,” aku Suratman saat dijumpai Solopos.com, Jumat pagi, di Mapolres Sragen.
Sebelum tertangkap aparat, dia sempat membeli barang kepada salah satu pengedar senilai Rp50.000. Dia dijanjikan oleh pengedar di depan Stasiun KA Sragen. “Saya ternyata dijebak. Saya diminta ambil barang itu. Belum sempat mengambil, saya sudah ditangkap,” ujarnya.
Suratman merupakan salah satu dari 12 tenaga JT di Unit Pemadam Kebakaran Gemolong yang surat keputusan (SK) pengangkatannya tidak diperpanjang Pemkab Sragen. Sementara Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, dalam kesempatan itu mengungkapkan penangkapan pelaku ini merupakan keberhasilan Satuan Narkoba dengan cara under cover.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ujar dia, tersangka juga didenda minimal senilai Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :