Bawa Sabu, Dua Sejoli Ditangkap Polisi Sragen
Patroli, Utama 14.36
Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap sepasang
kekasih yang kedapatan membawa dan menyimpan dua paket sabu dan ganja,
Selasa (12/11) sore.
Pasangan kekasih bernama Supriyanto alias Plilik, 37, warga Mojomulyo
RT 003/009, Sragen Kulon dan Fitri Rusmini, 22, warga Dukuh Dukuh
Nongkobener, RT 004/001, Tempursari, Wungu, Madiun, Jatim itu dibekuk
petugas saat melintasi perlintasan KA Teguhan, Sragen Wetan.
Dari tangan keduanya, aparat menyita satu paket sabu seberat sekitar
0,5 gram dan satu paket ganja kering siap konsumsi. Paket sabu dan ganja
kering yang dibungkus dalam lakban warna hitam itu ditemukan dalam
genggaman pelaku.
Keduanya merupakan target lama aparat kepolisian Polres Sragen.
Penyelidikan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sejak setengah
tahun terakhir.
Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando melalui Kasat Narkoba AKP Joko
Purnomo, Rabu (13/11), mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari
laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkoba yang melibatkan
kedua tersangka pada, Selasa sore sekitar Pukul 16.30 WIB. Berbekal
informasi itu, satu tim Sat Res Narkoba diterjunkan untuk melakukan
pengintaian.
Penangkapan
Menurut AKP Joko, keduanya meluncur menuju GOR Diponegoro Sragen yang
kebetulan agak sepi. Sesampai di kompleks GOR, keduanya turun dan
terlihat sedang mencari sesuatu yang tak lain adalah paket sabu dan
ganja.
Setelah mendapati barang haram itu, pasangan sejoli yang mengaku
sudah empat kali melakukan transaksi ini langsung melaju dengan cepat
menggunakan motor Honda Supra X 125 menuju Teguhan.
Tepat sebelum perlintasan KA Teguhan, tim langsung bergerak menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Meski sempat mengelak, keduanya akhirnya tak berkutik ketika aparat
menemukan bungkusan berisi satu paket ganja dan sabu. Selanjutnya, kedua
tersangka digelandang ke Mapolres berikut barang bukti narkoba dan
sepeda motor mereka.
“Pelaku memang target lama yang sudah kami intai. Pasal yang
diterapkan Pasal 112 Yo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
empat tahun penjara. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan
untuk melacak asal barang yang diduga narkoba tersebut. Karena pelaku
masih belum me mengaku,” ujar Joko Purnomo.
Sementara, dari pengakuan tersangka Supriyanto barang itu diperoleh
dari temannya. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih
dahulu baru kemudian barang dikirim dan diberitahukan lokasi
pengambilannya.
Selang satu jam setelah transaksi, ia diberitahu oleh rekannya untuk
mengambil barang tersebut di sekitar GOR Diponegoro Sragen. Ia
mengatakan dua paket sabu dan ganja itu dibelinya seharga Rp 1,5 juta.
Menurutnya, barang haram itu tak untuk dijual, melainkan digunakan
sendiri dengan kekasihnya. “Ini akan kami konsumsi sendiri,” katanya.
Sumber : http://www.solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

