Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Rental Beridentitas Palsu
Patroli, Utama 15.23
Sindikat pencurian mobil rental dengan modus menggunakan identitas palsu berhasil dibongkar Polres Sragen, Rabu (13/11).
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, diantaranya Muchsoni alias
Monyopng (32), warga Kampung Karangtengah, Kelurahan Ngadirejo,
Kecamatan Kartasura, Sukoharjo; Agus Wahyono (36), warga Kampung Jambon
RT 1, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan Pongky
Putu Hendra Praja (29), warga Dukuh Nangsri Kidul RT 2, Desa nangsri,
Kecamatan Kebakramat, Karanganyar.
Petugas menyita sebuah mobil Daihatsu Xenia dan perangkat komputer
dari tangan pelaku. Sedangkan otak kejahatan dengan inisial At, saat ini
masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Modus yang mereka gunakan untuk mencuri mobil rental itu adalah
dengan memalsukan identitas. Tersangka Muchson membuatkan identitas
palsu yang digunakan tersangka At untuk mengredit sepeda motor. Kemudian
sepeda motor tersebut digunakan sebagai jaminan untuk menyewa mobil
rental. Mobil kemudian dibawa kabur pelaku At untuk diserahkan kepada
tersangka Pongky dan Agus Wahyono untuk kemudian dijual kepada seseorang
dengan harga Rp 38 juta.
Karena mobil tidak kunjung kembali, kemudian pemilik rental mobil
melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan ternyata semua identitas
yang digunakan untuk menyewa mobil adalah palsu. Kemudian polisi melacak
pembuat identitas palsu sampai akhirnya berhasil menangkap Muchsoni
alias Monyong.
Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando melalui Kasatreskrim Polres
Sragen, AKP Yohanes Trisnanto mengatakan, saat ini tiga pelaku kejahatan
pencurian mobil rental berhasil ditangkap. Salah satunya adalah
Muchsoni yang membuat KTP palsu. Sedangkan seorang pelaku yang dinilai
sebagai otak kejahatan tersebut, AT, masih dalam pengejaran pihak
kepolisian.
“Saat ini petugas menyita sebuah mobil hasil kejahatan dan perangkat komputer pembuat idenditas palsu,” kata AKP Trisnanto.
Menurut Trisnanto, tersangka Muchsoni bakal dijerat pasal berlapis,
selain pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga diancam pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan dokumen negara. Sedangkan untuk tersangka Agus Wahyono
dan Pongky bakal dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sumber : http://www.timlo.net
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :

