Mantan Bupati Sragen Dihukum 7 Tahun Denda Rp 11 Miliar
Patroli, Utama 11.59
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung
Sarono Wiyono. MA menyatakan, Untung terbukti melakukan tindak pidana
korupsi, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan
denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, MA
juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 11
milyar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan
harus menggantikannya dengan penjara selama lima tahun.
Kepala
Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (24/9/2012),
mengungkapkan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin
oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota hakim agung
Leopold Hutagalung dan Surachmin.
"Mengabulkan kasasi jaksa
penuntut umum. Mengadili sendiri. Terdakwa terbukti melanggar pasal 2
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Ridwan.
Perkara
dengan nomor 1361/Pidsus.K/2012 itu diputus pada Selasa (18/9) pekan
lalu. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas
terhadap Untung pada 21 Maret 2012.
Majelis hakim yang diketuai
oleh Lilik Nuraini menyatakan, Untung tidak terbukti melakukan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Untung, oleh Pengadilan
Tipikor Semarang, dinilai tidak terbukti memerintahkan pencairan dana
deposito di dua bank perkreditan rakyat. Pencairan itu dilakukan oleh
pejabat-pejabatnya semasa Untung menjadi Bupati periode 2001-2011.
Sumber : kompas.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :