Pangkalan Banjarsari Penyelundup Elpiji Di-black List
Banjarsari, Nglorog, Patroli, Utama 07.18
Pangkalan elpiji milik Eko Budiarto (33), warga Kampung Banjarsari RT 2 RW X, Nglorog, Sragen akhirnya di-black list dan dicabut izin operasionalnya yang berkenaan dengan distribusi elpiji. Pencabutan izin itu dijatuhkan sebagai sanksi atas ulah nakal Eko yang tertangkap basah menyelundupkan satu truk berisi 370 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beberapa waktu lalu.
Sanksi pencabutan izin juga diberikan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen pekan silam yang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara bagi terdakwa serta sopirnya, Subandono (40) warga Dukuh Klayu RT 40, Jekani, Mondokan.
Asisten Manager External Relation PT Pertamina Jateng-DIY, Robert MV Dumatubun mengungkapkan pihaknya sudah menerima pemberitahuan soal putusan persidangan kasus penyelundupan elpiji oleh pangkalan di Banjarsari itu. Oleh karenanya, Pertamina sudah memerintahkan agen penyuplai, PT Inti Gas, untuk memberikan sanksi pencabutan hak usaha (PHU) terhadap pangkalan tersebut.
“Pangkalan itu binaan dari agen yang dalam hal ini PT Inti Gas Sragen. Karena sudah divonis bersalah mengirim elpiji lintas rayon maka sejak awal sudah kami instruksikan langsung di-PHU saja,” paparnya, Minggu (22/9).
Dua tersangka penyelundup 370 tabung gas elpiji asal Sragen yang akan dijual ke Purwodadi, masing-masing Eko Budiarto (33) warga Kampung Banjarsari RT 2 RW X, Nglorog, Sragen dan sopirnya, Subandono (40) warga Dukuh Klayu RT 40, Jekani, Mondokan dijatuhi hukuman pidana sembilan bulan percobaan. Selain itu, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp 2,5 juta dan barang bukti 370 tabung dirampas oleh negara.
Ketua PN Sragen, Didik Riyono Putro menyampaikan perkara Penyelundupan elpiji itu disidangkan oleh majelis yang diketuai oleh hakim Indrawan didampingi dua anggota, Suwandi dan Roro Endang DH. Dalam putusannya, majelis memvonis keduanya dengan hukuman yang sama yakni pidana sembilan bulan, denda Rp 2,5 juta, dan 370 tabung elpiji untuk dirampas oleh negara.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Sragen, Heru Martono membenarkan adanya pencabutan izin usaha untuk pangkalan tersebut. Menurutnya, surat pemberitahuan mengenai PHU dari agen sudah diterimanya. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terkait distribusi elpiji, agar taat aturan dengan menghindari permainan apapun.
Sumber : Joglosemar.co
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


