TIM LHKPN KPK : Tim kami bukan menindak korupsi, namun mencegah korupsi
Pemerintahan, Utama 21.57
SRAGEN – “Di tengah situasi
pesimistis seperti ini, transparansi dan keterbukaan dalam segala hal
dibutuhkan untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat terhadap
institusi pemerintah dan sebagai kontribusi kita sebagai warga yang
cinta tanah air.” Pernyataan ini merupakan sepenggal sambutan dari
Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman, SH, MH ketika membuka acara asistensi
pengisian dan pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Ruang Citrayasa, Selasa (10/09).
Kegiatan pencegahan korupsi yang
diselenggarakan atas kerja sama antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Pemkab Sragen dengan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
LKHPN Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta ini diikuti oleh
Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan pemkab Sragen , yakni kepala
satker pemkab Sragen yang merupakan pejabat eselon II . Untuk tahap
selanjutnya, akan diadakan bagi penyelenggara negara di lingkungan
pemkab Sragen yang menduduki sebagai pejabat eselon III.
Kegiatan asistensi pengisian dan
pengumpulan LHKPN yang dipandu oleh tim direktorat pendaftaran dan
pemeriksaan LHKPN tersaebut bertujuan untuk melaporkan semua harta
kekayaan Penyelenggara Negara kepada tim Direktorat Pendaftaran dan
Pemeriksaan KPK pada tahap pertama ini mempunyai beberapa peserta yang
wajib menyampaikan LHKPN. Peserta tersebut terbagi menjadi dua kelompok
yakni kelompok yang mengisi formulir model KPK-A yang berjumlah 20 orang
dan model KPK-B berjumlah sembilan orang.
Formulir LHKPN Model KPK-A diisi oleh PN
yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya. Sedangkan, formulir
LHKPN model KPK-B diisi oleh PN yang telah menduduki jabatannya selama
dua tahun, PN yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan, PN
tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LKHPN, PN yang
mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan dilakukan
selambat-lambatnya dua bulan setelahterima jabatan. Pelaporan kekayaan
dilaksanakan yang bersangkutan sendiri atau oleh ahli warisnya apabila
PN yang bersangkutan meninggal dunia.
Pelaporan yang menggunakan formulir
LHKPN model KPK-A diisi oleh PN selambat-lambatnya dua bulan setelah
secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat yang bersangkutan
menjadi calon PN apabila diperintahkan oleh UU untuk melaporkan harta
kekaayaanya. PN yang pernah mengisi formulir LHKPN Model KPK-A, maka
pelaporannya menggunakan formulir LHKPN model KPK-B.
Salah satu perwakilan dari Tim LHKPN
KPK, Harun mengatakan bahwa yang dimaksud harta kekayaan di sini adalah
harta benda yang dimilikii oleh PN beserta isi dan anak yang masih
menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak,
maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai denganuang diperoleh PN
sebelumnya, selama dan setelah memangku jabatan. “Tim kami di sini
memandu para PN di negara ini bukan untuk menindak korupsi, namun maksud
kami adalah sebagai tim pencegahan terhadap tindak korupsi. Dan kami
juga berhak memberikan sanksi kepada wajib lapor LHKPN yang tidak
mematuhi kewajiban LHKPN dengan mengacu kepada PP Nomor 53/2010 tentang
Disiplin PNS dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku serta
mempertimbangkan rekomendasi APIP dan atau KPK” jelasnya.
Tim yang akan membantu para pejabat
eselon II di lingkungan pemkab Sragen ini juga menambahkan bahwa
pencegahan korupsi dapat dimulai dari keluarga. Dengan mengutamakan tiga
hal pokok dalam keluarga yakni menamnyakan asal-usul barang/uang,
saling mengingatkan, dan penanaman sifat kejujuran. (dyh)
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :


