PROSTITUSI NGLANGON Diobok-obok, 7 PSK Dicokok
Nglangon, Patroli, PSK, Utama 00.45
Pasar Nglangon, Sragen (Ponco Suseno//JIBI/SOLOPOS) |
SRAGEN—Aparat Satuan Sabhara Polres Sragen tidak kapok meskipun tak berhasil meringkus pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi pekat lanjutan, Selasa (24/7/2012) malam, kerja 36 personel Satuan Sabhara membuahkan hasil. Sebanyak rujuh PSK dicokok petugas, setelah mengobok-obok tempat prostitusi di Pasar Nglangon, Sragen.
Kasat Sabhara Polres Sragen, AKP Hartono, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/7), mengungkapkan penggerebekan tempat prostitusi di Pasar Nglangon Sragen itu dilakukan mulai pukul 21.30 WIB. “Sebelumnya kami menggelar apel persiapan sekitar pukul 21.00 WIB. Kami berangkat ke Pasar Nglangon bersama 36 personel. Mereka ada yang berpakaian preman, ada juga yang mengenakan seragam dinas,” tuturnya.
Untuk mendapatkan tujuh PSK itu, ungkap dia, petugas menyamar sebagai konsumen yang sedang mencari pasangan. Para anggota banyak yang bertransaksi dengan para PSK itu. “Para PSK itu semula memasang tarif cukup tinggi, yakni Rp100.000/orang. Namun dari hasil transaksi kesepakatan, ada yang sepakat hanya bayar Rp30.000-Rp50.000/orang. Saat memasuki kamar yang ada itulah, mereka dibekuk dan anggota berseragam lainnya dikerahkan,” terangnya.
“Tujuh PSK tersebut dijerat Pasal 7 juncto Pasar 9 ayat (1) Perda No 13/1996 tentang Penanggulangan Tuna Susila di Kabupaten Sragen. Mereka diancam hukuman tindak pidana ringan dengan penjara maksimal enam bulan. Perkara itu segera disidangkan,” kata Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, atas seizin Kapolres Sragen.
Kasat Sabhara Polres Sragen, AKP Hartono, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/7), mengungkapkan penggerebekan tempat prostitusi di Pasar Nglangon Sragen itu dilakukan mulai pukul 21.30 WIB. “Sebelumnya kami menggelar apel persiapan sekitar pukul 21.00 WIB. Kami berangkat ke Pasar Nglangon bersama 36 personel. Mereka ada yang berpakaian preman, ada juga yang mengenakan seragam dinas,” tuturnya.
Untuk mendapatkan tujuh PSK itu, ungkap dia, petugas menyamar sebagai konsumen yang sedang mencari pasangan. Para anggota banyak yang bertransaksi dengan para PSK itu. “Para PSK itu semula memasang tarif cukup tinggi, yakni Rp100.000/orang. Namun dari hasil transaksi kesepakatan, ada yang sepakat hanya bayar Rp30.000-Rp50.000/orang. Saat memasuki kamar yang ada itulah, mereka dibekuk dan anggota berseragam lainnya dikerahkan,” terangnya.
“Tujuh PSK tersebut dijerat Pasal 7 juncto Pasar 9 ayat (1) Perda No 13/1996 tentang Penanggulangan Tuna Susila di Kabupaten Sragen. Mereka diancam hukuman tindak pidana ringan dengan penjara maksimal enam bulan. Perkara itu segera disidangkan,” kata Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, atas seizin Kapolres Sragen.
Sumber : solopos.com
JADILAH ORANG PERTAMA YANG MENGOMENTARI :